Nama Kepala
ROSENTINA LOPES, S.Pd.
NIP. 196608021995102001
TUGAS
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 390 PMA No. 13 Tahun 2012)