Pengurus Pokjawas PAI Masa Bakti 2023-2026 Resmi Dikukuhkan

Selasa, 19 September 2023
Penulis: Kabupaten Cianjur

40 kali dilihat

45 kali dibagikan

no image

Sadewata (Humas Kabupaten Cianjur)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, H. Ramlan Rustandi, mengukuhkan dan melantik Pengurus Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam  Kabupaten Cianjur masa bakti tahun 2023-2026, Selasa (19/9/2023), di Aula KDA Komplek Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur.

Total ada 13 Pengurus Pokjawqs PAI Kabupaten Cianjur yang dikukuhkan hari ini, Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 217 tahun 2023, tentang Susunan Pengurus Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI Kabupaten Cianjur masa bakti tahun 2023-2026, yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, H. Ramlan Rustandi.

Dalam sambutannya Kepala kantor mengucapkan selamat atas dikukuhkannya pengurus Pokjawas PAI masa bakti tahun 2023-2026.

“Selamat juga kepada Drs. Ridwan Barokah, M.M yang telah terpilih sebagai Ketua Pokjawas PAI, diharapkan bisa lebih bersinergi lagi bersama pengurus yang lainnya, demi memajukan pendidikan Agama Islam di Kabupaten Cianjur, dan bisa lebih bekerja sama dengan guru-guru PAI lainnya, mau guru PAI Dinas ataupun yang dari Kemenag itu sendiri,” tuturnya.

Kepala Kantor menambahkan, semua yang dikukuhkan untuk segera menyusun program-program pengurus pokjawas PAI dalam waktu dekat dan ataupun untuk jangka panjang 3 tahun ke depan, dan para pengurus pokjawas diharapkan bisa menjadi pelopor atau contoh yang baik kepada guru-guru PAI, untuk lebih disiplin dalam segala hal, termasuk absen Pusaka yang harus dimaksimalkan, jikalau ada kendala silakan koordinasi kepada Analis Kepegawaian.

Turut hadir dalam pengukuhan pokjawas PAI ini ialah, Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, H. Abdul Qohar Azij, Plt. Kepala Seksi PAI, H. Hamdan, Kepala Seksi Penmad, H. Usef Muhamad Tammam dan segena tamu undangan lainnya.

Kontributor : Dede Herman dan Muhammad Luthfi Nauval
Editor  : Shinta