Bimas Islam Kota Bandung Mulai Laksanakan Pembinaan Calon Pengantin

Rabu, 27 Maret 2019
Penulis:

134 kali dilihat

40 kali dibagikan

Sumur Bandung (INMAS Kota Bandung)  

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Kantor Kemenag Kota Bandung kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) bagi calon pengantin atau yang sebelumnya lebih dikenal dengan “Kursus Bagi Calon Pengantin” angkatan pertama di tahun 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Café Panas Dalam Kecamatan Sumur Bandung, Selasa, (12/11/2018).  Kegiatan bimwin tersebut diikuti oleh sebanyak 60 pasangan calon pengantin yang berasal dari seluruh KUA Kecamatan se-kota Bandung.

Hadir dalam acara pembukaan Kepala Seksi Bimas Islam, Drs. H. Ali Abdul Latief, M.Ag., Kepala KUA Kepala KUA Sumur Bandung, Dr. Ahmad Zaki Mubarok, M.Ag., Kepala KUA Kepala KUA Cibiru, H. Toto Supriyanto, M.Ag. dan seluruh fasilitator kegiatan bimwin.     

Kepala Seksi Bimas Islam, Drs. H. Ali Abdul Latief, M.Ag.,  dalam paparannya saat membuka acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan bimwin merupakan kegiatan nasional dan dilaksanakan sesuai dengan Perdirjen Bimas Islam nomor 379 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.

“Kegiatan Bimbingan Perkawinan ini adalah program nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)”. Tutur Kasi Bimas Islam.

“Bimbingan Perkawinan merupakan salah satu tahapan yang harus ditempuh oleh calon pengantin (catin) sebelum melaksanakan proses akad nikah.” Tutur Kasi Bimas Islam lagi.

Pada pelaksanaanya, lanjut Kasi Bimas Islam. Kegiatan bimbingan perkawinan ini diselenggarakan dengan durasi 16 jam pelajaran yang meliputi tatacara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, pengetahuan tentang peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, dan psikologi perkawinan dalam keluarga.

Maka setiap peserta bimbingan perkawinan akan mengikuti kegiatan ini selam dua hari dengan masing-masing 8 jam pelajaran,Tandas Kasi Bimas Islam kembali.

Setelah mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan tersebut para peserta akan diberikan sertifikat yang menyatakan telah mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan dan selanjutnya boleh melaksanakan proses akad nikah.

Kontributor: Agus Saparudin