Komoditas Baru Bernama Kesalehan Sosial

Senin, 06 November 2017
Penulis:

503 kali dilihat

32 kali dibagikan

oleh 

Dr. H. Yayat Hidayat, M.Ag.

Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka

 

Entah darimana asal dan formula dasarnya, tiba-tiba era reformasi berhasil membawa angin baru dalam konteks keagamaan di Indonesia. Terminologi keagamaan menjadi demikian semarak dalam tatalakon kehidupan bernegara.

Sebut misalnya, dalam 15 tahun terakhir, telah terjadi popularisasi istilah-istilah keagamaan [Islam] yang dulu dianggap berjarak dengan birokrasi negara. Kini setelah reformasi bergulir, ia berhasil membawa kembali istilah-istilah berbau keagamaan [Islam] kedalam lingkup yang lebih global.

Salah satu istilah yang berhasil dibawa dan dipopulerkan di era reformasi ini kalimat Kesalehan Sosial. Kalimat tersebut, dulu dirasa asing bukan hanya untuk lingkup mereka yang bekerja pada birokrasi Negara, tetapi bahkan untuk politisi yang terbiasa mencuri hati rakyat.

Jika di masa lalu, kalimat tadi, seolah hanya milik para intelektual Muslim, atau bahkan hanya milik para kyai lokal, hari ini, ia telah menjadi milik siapa saja yang berhasyrat untuk memanfaatkannya; plus maupun minus. Kalimat Kesalehan Sosial menjadi sangat familier di telinga banyak orang.

Terminologi Kesalehan Sosial

Secara teoritis, kesalehan sosial, selalu merujuk pada perilaku orang Muslim yang memiliki perhatian serius terhadap nilai-nilai Islami. Mereka demikian peduli atas pentingnya mengelaborasi Islam dalam perilaku hidup masyarakat Muslim di manapun dan dalam profesi apapun mereka bekerja.

Dalam terminology ini, kesalehan sosial, tentu bukan merupakan lawan dari kesalehan individual. Tetapi, secara praktis, kesalehan sosial seharusnya menjadi lanjutan dari kesalehan indivual. Dalam bahasa lain, kesalehan sosial seharusnya menjadi citra nyata dari kesalehannya secara individual.

Jika kesalehan sosial lebih menunjuk pada watak sosial manusia, maka, kesalehan individual merujuk pada ketaatan seseorang pada perilaku ibadah. Hal ini ditandai dengan ketataannya menjalankan shalat, puasa, zakat dan berhaji bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk mengerjakannya.

Karena itu pula, para sosiolog keagamaan selalu menunjuk kesalehan sosial pada wataknya yang santun, saling tolong menolong, concern terhadap masalah umat, selalu memperhatikan dan peduli pada nasib orang lain, dan tentu yang paling penting adalah wataknya yang selalu berempati [merasakan penderitaan] pada penderitaan orang lain.

Pentingnya mengkaji dan menganalisa kesalehan sosial, dilakukan lebih agar masyarakat Muslim mampu mengimplementasikan watak-watak sosial yang sebenarnya religious. Melalui kajian dan transformasi kesalehan sosial, manusia akan terlatih untuk dapat hidup rukun dan damai, dan mampu hidup sejajar dengan orang lain. Manusia sejenis ini akan mampu menjadi problem solver terhadap dinamika keuamatan dan kebangsaan yang berkembang secara dinamis.

Kesalehan Sosial dalam Kajian Agama

Hari ini, kalimat kesalehan sosial, telah menjadi trend baru. Ia menjadi demikian popular dalam berbagai lingkup kehidupan bangsa Indonesia. Indikatornya terlihat dari sering tampilnya kalimat dimaksud dalam agenda kenegaraan, termasuk tentu berhasyrat untuk memasukannya kedalam bentuk undang-undang dan peraturan pemerintah; baik pusat maupun daerah.

Kalimat Kesalehan Sosial dalam kasus tertentu, oleh banyak pihak bahkan seperti sedang menjadi lahan pertandingan untuk mempopulerkan atau mendesainnya dalam cakupan kerja kenegaraan.

Perbincangan mengenai penggunaan kalimat Kesalehan Sosial, dalam kasus tertentu, akhirnya malah menimbulkan kesan seolah kalimat tadi seperti sebuah komoditas. Komoditas yang layak diperdijual belikan bukan saja hanya oleh politisi, tetapi, juga birokrasi pemerintahan di berbagai lapisan kehidupan Negara. Agenda-agenda kenegaraan yang membawa kalimat tersebut, bak jamur di musim hujan, meski secara implementasi, layak atau serendahnya perlu untuk dikaji ulang.

Teks Nash tentang Kesalehan Sosial

Tentus aja, kita yang bekerja dalam sektor-sektor keagamaan senang ketika harus mendengar kalimat tadi terlebih ketika harus keluar dari mulut mereka yang menjadi penentu negara. Penentu Negara dimaksud, terlihat dari gemarnya birokrasi mengumbar spectrum keagamaan di satu sisi dan dorongan anggota parlemen di DPR baik pusat maupun daerah.

Mengapa kita patut bangga? Sebab Allah sendiri menyatakan dalam berbagai ayatnya, akan pentingnya posisi Negara mendesain pembentukan masyarakat yang saleh.

Sebut misalnya salah satu ayat tentang kesalehan sosial itu, pada surat al A’raf dan at Taghabun. Di dua ayat ini, Allah menjanjikan kemakmuran kepada suatu negeri yang berhasil membangun rakyatnya menjadi masyarakat yang shaleh. Kemakmuran dimaksud, berdasarkan ayat al Qur’an dimaksud, ditambah dengan keberkahan yang berlipat. Hal ini dapat dilihat dalam terjemahan ayat berikut ini:

“Dan jika penduduk negeri beriman dan bertakwa kepada Allah, sesungguhnya Kami [Allah] bukakan kepada mereka [pintu-pintu] berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan [ayat-ayat Kami], maka Kami siksa mereka lantaran apa yang mereka kerjakan. Maka apakah penduduk kota-kota itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari ketika mereka sedang tidur. Dan apakah penduduk kota-kota itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari ketika Mata hari sepenggal naik ketika mereka sedang bermain-main? Dan apakah mereka merasa aman dari adzab Allah yang tidak terduga-duga. Tida kada yang merasa aman dari adzab Allah kecuali orang-orang yang merugi. (QS. Al A’raf [7]:  96).

Dalam ayat lain, misalnya di surat  At-Taghabun [11], Allah berfirman: “Siapa saja yang beriman kepada Allah, Niscaya Allah akan member petunjuk kepada hatinya.

Analisa Kekiniaan

Kesalehan Sosial kemudian menjadi persoalan ketika ternyata, dalam tataran implementasi, kalimat dimaksud hanya menjadi semacam visi pemerintah untuk menjadi semacam obat pelipur lara umat. Terminologi religious dalam visi dan misi pemerintah, sejauh yang mampu diamati penulis, belum mampu diimplementasikan dalam bentuk kerja nyata di lapangan.

Sebut misalnya, kesan dimaksud terlihat dari rendahnya alokasi anggaran pemerintah untuk membantu program-program keagamaan, dan mandulnya hubungan kerjasama dan timbal balik yang positif antara pemerintah dan masyarakat secara menyeluruh. Akibatnya, sebagus apapun cita-cita pemerintah menyusun visi dan misi keagamaan, implementasi lapangannya selalu saja tetap rendah. Akhirnya, program keagamaan yang seharusnya mampu dilaksanakan, secara faktual ternyata tidak mampu diimplementasikan secara maksimal.