Menjadikan Masjid Sebagai Agen Tata Kelola Lingkungan Pedesaan

Kamis, 09 Januari 2020
Penulis:

1357 kali dilihat

17 kali dibagikan

MENJADIKAN MASJID SEBAGAI AGEN TATA KELOLA LINGKUNGAN PEDESAAN

 

 

A.     PENDAHULUAN

 

Perkembangan pembangunan pedesaan dan perkotaan di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin tidak berimbang. Sistem sentralistik pembangunan yang lebih memfokuskan pada pembangunan wilayah perkotaan baik di sektor ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, dll telah membuat wilayah desa semakin tertinggal. Banyak desa yang tidak tersentuh pembangunan secara utuh, infrastruktur dasar tidak terpenuhi, aktivitas ekonomi sangat rendah, peluang usaha juga rendah, sarana pendidikan terbatas dan sebagian besar baru terpenuhi untuk sekolah dasar saja. Desa masih dikategorikan hanya sebagai wilayah untuk pengembangan pertanian, akan tetapi sektor pertanian ini ternyata belum dapat memberikan kesejahteraan bagi para petani di pedesaan dan berujung pada kemiskinan. Kemiskinan inilah yang diduga kuat sebagai akar dari permasalahan buruknya lingkungan di pedesaan.

 

Potret terkait lingkungan pedesaan yang tidak memenuhi standar bersih dan sehat masih banyak kita temui, terutama pada desa-desa yang berada di kawasan penyangga perkotaan.  Tentu ini menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penanganan serius. Rendahnya pemahaman masyarakat desa terkait pentingnya lingkungan  yang bersih dan sehat dirasa masih sangat minimal. Hal ini tentu berkaitan langsung dengan tingkat pendidikann masyarakat desa itu sendiri.

 

Pada umumnya kita menjumpai masyarakat desa yang masih melakukan sanitasi di sungai, membuang sampah sembarangan ke sungai atau dibuang begitu saja di pekarangan rumah, saluran-saluran pembuangan air limbah rumah tangga yang tidak layak sehingga menyebabkan banyak genangan air limbah yang dapat menjadi media penyebaran berbagai macam penyakit.  Selain itu masih banyak rumah-rumah di pedesaan yang masih belum memenuhi standar layak huni sehingga terkesan kumuh.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa terkait pentingnya pengelolaan lingkungan agar bersih dan sehat tentu memerlukan langkah yang tepat, terpadu dan berkelanjutan. Karakter masyarakat pedesaan yang cenderung masih religius dan dekat dengan masjid dapat dijadikan sebagai peluang dalam melakukan pembinaan tentang lingkungan.  Dalam satu desa dapat kita jumpai jumlah masjid dan mushola yang cukup banyak. Selain itu peluang ini didukung dengan kenyataan bahwa intensitas masyarakat pedesaan pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat berjamaah, pengajian, dll masih cukup tinggi.

 

Namun, masih kita temui bahwa fungsi masjid bagi masyarakat pedesaan hanya sebagai tempat ibadah ritual dan pembinaan-pembinaan terkait ibadah ritual seperti sholat, pembayaran zakat, kajian fiqih, dll. Jarang kita temui dalam pengajian atau ceramah keagamaan yang dilakukan di masjid memberikan penyadaran tentang pentingnya hidup di lingkungan sehat dan bersih. Hadits yang menerangkan bahwa kebersihan adalah sebagian daripada iman hanya dimaknai sebagai hafalan tanpa implementasi nyata. Sehingga kebersihan yang mereka kejar mungkin hanya semata kebersihan batiniyah tanpa diikuti dengan kebersihan lahiriyah yang tercermin pada kebersihan lingkungan.

 

 

B.     DESA DAN PERMASALAHAN TERKAIT LINGKUNGAN

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan menurut definisi universal, desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil.[1]

 

Berdasarkan Permendagri No. 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Jumlah Desa di Indonesia adalah sebanyak 74.957 sementara Kelurahan sebanyak 8.490. Ini berarti sebagian besar wilayah Indonesia adalah kawasan perdesaan. Dengan perbandingan wilayah yang demikian besar, sudah seharusnya pembangunan di perdesaan mendapatkan perhatian yang serius.

 

Namun, pada kenyataannya Pembangunan selama ini, lebih banyak di arahkan pada kawasan perkotaan, hal ini menyebabkan aktivitas perekonomian selalu berpusat di kota. Secara umum, infrastruktur desa pun masih sangat terbatas khususnya terkait infrastruktur pendidikan dan kesehatan. Terkait dengan aktifitas perekonomian, desa lebih banyak diidentikan sebagai kawasan pertanian. Egon E, Bergel (1955) dalam E. Indrizal (2006) menyebutkan bahwa desa sebagai pemukiman para petani. Sektor pertanian inilah yang menjadi sumber pendapatan 45% penduduk Indonesia.  Akan tetapi, sektor ini hanya mampu menyumbang 18% saja terhadap PDB, hal ini menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan petani sangatlah kecil dan dapat menggambarkan bahwa sebagian besar masyarakat pedesaan adalah masyarakat miskin.

 

Kemiskinan di pedesaan ternyata memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap kualitas lingkungan. Ambler (1999) dalam D. Sudantoko et al (2010) mengungkapkan bahwa kemiskinan membawa arah pada degradasi lingkungan. Terkait dengan permasalahan  di pedesaan, S. Batie (~) mengkategorikannya ke dalam 9 isu utama: 1)pengelolaan hutan; 2)konservasi tanah; 3)manajemen barang tambang; 4)air; 5)rekreasi; 6)penggunaan lahan; 7)kesehatan; 8)perlindungan keanekaragaman hayati; dan 9)perubahan iklim. Lebih lanjut Batie menyebutkan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari lingkungan adalah bersih dan aman/ sehat. Terkait dengan masalah kemiskinan dan efeknya terhadap lingkungan di pedesaan, ada beberapa potret yang menjadi penyebab permasalahan masih banyaknya lingkungan pedesaan yang belum memenuhi standar bersih dan sehat antara lain sebagai berikut:

 

-          Masyarakat miskin di pedesaan masih banyak yang melakukan aktifitas sanitasi di sungai atau di daratan

-          Membuang sampah dengan cara membuang ke sungai/ selokan, dibakar atau dibuang di pekarangan rumah

-          Ket