Optimalisasi UPZ Masjid dalam Pengentasan Kemiskinan Umat

Sabtu, 08 Agustus 2020
Penulis:

975 kali dilihat

27 kali dibagikan

Oleh : Dr. Yusep Solihudien, M.Ag.

( Penais dan Sekum MUI Kabupaten Purwakarta )

Suatu ketika Rasululla bersabda, “ Hampir saja kemiskinan berubah menjadi kekufuran “, (HR. Thabrany). Makna fakir menurut Syaikh Muhamad Faiz al-Math adalah kemiskinan jiwa dan hati. Sebagian memberikan penjelasan bahwa makna fakir disana juga fakir secara ekomomi. Jika digabungkan, fakir jiwa/hati  dan fakir ekonomi akan menimbulkan perilaku-perilaku kufur (menyimpang/ingkar) dalam kehidupan. Menurut data BPS  Jumlah penduduk miskin pada September 2019 sebesar 24,79 juta orang Pada September 2019, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,58 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.017.664,-/rumah tangga miskin/bulan. Pasca terjadinya serangan covid 19 melanda negeri angka kemiskinan pun meningkat tajam Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pada Maret 2020 terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin sebanyak 1,63 juta orang dibandingkan periode September 2019. Dengan demikian, jumlah penduduk miskin RI saat ini tercatat sebanyak 26,42 juta orang. Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, peningkatan jumlah penduduk miskin disebabkan oleh kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pasalnya, aktivitas perekonomian menjadi terganggu dan memengaruhi pendapatan penduduk. " Penduduk miskin naik 1,63 juta terhadap September 2019,"

Kondisi kemiskinan yang terus melonjak tajam diiringi dengan semakin meningkatnya angka kejahatan. Kriminalitas Naik 7 Persen  di Indonesia meningkat selama masa pandemi covid-19, data statistik kejahatan yang dicatat Polri, pada minggu ke-19 dan ke-20 terjadi kenaikan sebesar 7,04 persen. Kabag penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pada pekan ke-19 pandemi terjadi 3.481 kasus kemudian dipekan ke-20 naik 245 kasus menjadi 3.726 kasus kejahatan.( https://mediaindonesia.com). Belum lagi pandemi yang entah kapan berakhir, bisa dipastikan angka kemiskinan dan kriminalitas semakin terus meningkat tajam. Kondisi ini perlu ada berbagai pihak. Negara terus berupaya untuk menanggulangi keadaan ini, namun negara mempunyai keterbatasan anggaran untuk mengatasi hal tersebut. Oleh karena itu perlu kehadiran kekuatan umat untuk mengatasi kemiskinan umat tersebut. Salah satunya adalah peranan masjid sebagai pusat kegiatan umat.

Para pengurus DKM diberikan amanah untuk melaksanakan QS, Attaubah ayat 18.  “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah[9]: 18). Kema’muran masjid harus dilandasri dengan keimanan tinggi pada Allah dan hari akhir. Keimanan ini akan mengerem para pemakmur masjid dari perbuatan-perbuatan menyimpang dalam mengelola masjid. Ia berusaha mengoptimalkan kemamuran dalam wujud berbagai fungsi masjid. Menurut Suryo AB (Al-tasamuh-2003) mengatakan Di era kebangkitan umat saat ini. Fungsi dan peran masjid mulai diperhitungkan. Setidaknya ada empat fungsi dan peran masji dalam manjemen ppotensi umat. (1) pusat pendidikan dan pelatihan. (2) pusat perekonomian rakyat. Koperasi dikenal sebagai guru perekonomian rakyat Indonesia. Namun dalam kenyataannya justru koperasi menjadi barang yang tidak laku. Terlepas dari berbagai macam alasan mengenai koperasi, tak ada salahnya bila masjid mengambil alih sebagai koperasi yang positif bagi umat atau mendirikan BMT (3) pusat penjaringan bagi umat. Masjid dengan jama’ah yang selalu hadir sekedar untuk menggugurkan kewajibannya terhadap tuhan bisa saja mencapai puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang jumlahnya.; (4) Pusat kepustakaan, perintah pertama Allah kepada Nabi Muhammad adalah “membaca” . dan sudah sepatutnya kaum muslimin gemar membaca, dalam pengertian konseptual maupun kontekstual.

Diantara fungsi yang harus dioptimalkan saat ini yaitu, fungsi masjid dalam pemberdayaan sosial dan ekonomi umat. DKM harus berpikir keras agar uang kas majid yang besar tapi tidak memberikan dampak bagi pengentasan kemiskinan umat. Tragis prihatin jika saldo ,masjid besar, sementara disekitar masjid banyak kalangan fakir dan miskin. Salah satu sayap yang harus dikembangkan yatu dengan membentuk UPZ ( Unit Pengumpul Zakat) yang sesuai dengan UU Nomor  23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011. Unit Pengumpul Zakat (disingkat UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota. UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS terdapat pada, lembaga negara, Kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian, Badan usaha milik negara, perusahaan swasta nasional/asing. perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing dan Masjid. Namun demikian dengan kerja sama BAZNAS, UPZ diberikan kewenangan membantu menyalurkan harta ZIS  untuk masyarakat di sekitar DKM. Harta ZIS yang dihimpun dari jamaah disetor BAZNAS, kemudian disalurkan kembali bantuan bagi asnaf kepada mustahiq dengan aneka program pengentasan kemiskinan melalui UPZ Masjid.

Para DKM sudah mempunyai pengalaman dalam melaksanakan program-program bantuan-bantuan sosial dalam momen hari-hari besar Islam dan moment zakat Fitrah. DKM sudah mempunyai data dasar tentag kondisi jamaah dhuafa atau fakir miskin di seputar masjidnya masing-masing. Namun sayangnya, mayoritas bersifat konsumtif dan bersifat tahunan. Karena itu ada beberapa langkah strategis oleh para UPZ DKM dalam mengurangi dampak sosial ekonomi akibat Covd 19 antara lain

1.      DKM membentuk tim sumber daya yang focus pada program pemberdayaan sosial ekonomi

2.      Mewadahi SDM tersebut dalam UPZ yang di SK kan oleh BAZNAS

3.      Menyediakan ruangan khusus/kantor  UPZ

4.      Menyusun profil visi dan misi serta program-program kreatif, inovatif unik dan menarik dengan aneka media untuk merangsang minat muzaki  untuk mengeluarkan ZIS.

5.      Menyusun, data base mustahik dan muzaki dilingkungan DKM

6.      Memetakan mustahiq yang konsumtif harian, mingguan, bulanan dan tahunan

7.      Memetakan mutsahiq produkti dalam bentuk bantuan jenis-jenis modal usaha atau pelatihan skill-skill untuk dunia kerja ke

8.      Melakukan kerja sama erat dengan BAZNAS dan LAz lainya serta penguasaha-pengusaha dalam menghimpun donasi ZIS

9.      Senantisa melakukan laporan UPZ yang transfaran dan akuntabel  ke muzaki jamaah dan pihak-pihak dengan berbagai media

10.  Dilandasi dengan ketulusan dan keihlasan bahwa UPZ petugas yang diberi amanah untuk memberikan layanan prima sebagai bagi para jamaah.

UPZ DKM harus mempunyai komitmen jihad moral yang sangat tinggi dalam membantu umat yang terkena dampak sosial ekonomi akibat pandemi covid 19. Disamping terus membina kekuatan spiritual dan moral umat, agar umat tidak mengalami stress dan tidak terjerumus dalam aneka kriminaitas. Umat telah diberikan oleh DKM modal kekayaan hati melalui sholat berjamaah dan pengajian, serta bantuan modal usaha melalui UPZ ZIS DKM Nya. ‘ Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak peduli pada penderitann kaum mukminan “ Ujar Nabi Muhamad. Selamat berjuang para pemakmur masjid.  “Wallahu a’lam bissawab.  

 

                                                                                                                 ÂÂ