Oleh : Dr. Yusep Solihudien, M.Ag.
( Penais dan Sekum MUI Kabupaten Purwakarta )
Suatu ketika Rasululla bersabda, “ Hampir
saja kemiskinan berubah menjadi kekufuran “, (HR. Thabrany). Makna fakir
menurut Syaikh Muhamad Faiz al-Math adalah kemiskinan jiwa dan hati. Sebagian
memberikan penjelasan bahwa makna fakir disana juga fakir secara ekomomi. Jika
digabungkan, fakir jiwa/hati dan fakir
ekonomi akan menimbulkan perilaku-perilaku kufur (menyimpang/ingkar) dalam
kehidupan. Menurut data BPS Jumlah penduduk
miskin pada September 2019 sebesar 24,79 juta orang Pada September
2019, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,58 orang
anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah
tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.017.664,-/rumah tangga
miskin/bulan. Pasca terjadinya serangan covid 19 melanda negeri angka
kemiskinan pun meningkat tajam Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pada
Maret 2020 terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin sebanyak 1,63 juta orang
dibandingkan periode September 2019. Dengan demikian, jumlah penduduk miskin RI
saat ini tercatat sebanyak 26,42 juta orang. Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan,
peningkatan jumlah penduduk miskin disebabkan oleh kebijakan pembatasan sosial
berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Pasalnya, aktivitas perekonomian menjadi terganggu dan memengaruhi pendapatan
penduduk. " Penduduk miskin naik 1,63 juta terhadap September 2019,"
Kondisi kemiskinan yang terus melonjak
tajam diiringi dengan semakin meningkatnya angka kejahatan. Kriminalitas Naik 7
Persen  di Indonesia meningkat selama
masa pandemi covid-19, data statistik kejahatan yang dicatat Polri, pada minggu
ke-19 dan ke-20 terjadi kenaikan sebesar 7,04 persen. Kabag penum Divisi Humas
Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pada pekan ke-19 pandemi terjadi
3.481 kasus kemudian dipekan ke-20 naik 245 kasus menjadi 3.726 kasus
kejahatan.( https://mediaindonesia.com). Belum lagi pandemi yang entah kapan berakhir, bisa
dipastikan angka kemiskinan dan kriminalitas semakin terus meningkat tajam.
Kondisi ini perlu ada berbagai pihak. Negara terus berupaya untuk menanggulangi
keadaan ini, namun negara mempunyai keterbatasan anggaran untuk mengatasi hal
tersebut. Oleh karena itu perlu kehadiran kekuatan umat untuk mengatasi
kemiskinan umat tersebut. Salah satunya adalah peranan masjid sebagai pusat
kegiatan umat.
Para pengurus DKM diberikan amanah untuk melaksanakan QS,
Attaubah ayat 18. “Hanya
yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang
yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.â€Â
(QS. At-Taubah[9]: 18). Kema’muran masjid harus dilandasri dengan keimanan
tinggi pada Allah dan hari akhir. Keimanan ini akan mengerem para pemakmur
masjid dari perbuatan-perbuatan menyimpang dalam mengelola masjid. Ia berusaha
mengoptimalkan kemamuran dalam wujud berbagai fungsi masjid. Menurut Suryo AB (Al-tasamuh-2003)
mengatakan Di era kebangkitan umat saat ini. Fungsi dan peran masjid mulai
diperhitungkan. Setidaknya ada empat fungsi dan peran masji dalam manjemen
ppotensi umat. (1) pusat pendidikan dan pelatihan. (2) pusat perekonomian
rakyat. Koperasi dikenal sebagai guru perekonomian rakyat Indonesia. Namun
dalam kenyataannya justru koperasi menjadi barang yang tidak laku. Terlepas
dari berbagai macam alasan mengenai koperasi, tak ada salahnya bila masjid
mengambil alih sebagai koperasi yang positif bagi umat atau mendirikan BMT (3)
pusat penjaringan bagi umat. Masjid dengan jama’ah yang selalu hadir sekedar
untuk menggugurkan kewajibannya terhadap tuhan bisa saja mencapai puluhan,
ratusan, bahkan ribuan orang jumlahnya.; (4) Pusat kepustakaan, perintah
pertama Allah kepada Nabi Muhammad adalah “membaca†. dan sudah sepatutnya kaum
muslimin gemar membaca, dalam pengertian konseptual maupun kontekstual.
Diantara fungsi yang harus dioptimalkan
saat ini yaitu, fungsi masjid dalam pemberdayaan sosial dan ekonomi umat. DKM
harus berpikir keras agar uang kas majid yang besar tapi tidak memberikan
dampak bagi pengentasan kemiskinan umat. Tragis prihatin jika saldo ,masjid
besar, sementara disekitar masjid banyak kalangan fakir dan miskin. Salah satu
sayap yang harus dikembangkan yatu dengan membentuk UPZ ( Unit Pengumpul Zakat)
yang sesuai dengan UU Nomor  23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011. Unit Pengumpul Zakat
(disingkat UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk
membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan
ke BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota. UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS
terdapat pada, lembaga negara, Kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian, Badan usaha milik negara, perusahaan swasta nasional/asing.
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Kantor-kantor perwakilan negara
asing/lembaga asing
dan Masjid. Namun demikian dengan kerja sama BAZNAS, UPZ diberikan kewenangan
membantu menyalurkan harta ZIS untuk
masyarakat di sekitar DKM. Harta ZIS yang dihimpun dari jamaah disetor BAZNAS,
kemudian disalurkan kembali bantuan bagi asnaf kepada mustahiq dengan aneka
program pengentasan kemiskinan melalui UPZ Masjid.
Para DKM sudah mempunyai pengalaman
dalam melaksanakan program-program bantuan-bantuan sosial dalam momen hari-hari
besar Islam dan moment zakat Fitrah. DKM sudah mempunyai data dasar tentag
kondisi jamaah dhuafa atau fakir miskin di seputar masjidnya masing-masing.
Namun sayangnya, mayoritas bersifat konsumtif dan bersifat tahunan. Karena itu
ada beberapa langkah strategis oleh para UPZ DKM dalam mengurangi dampak sosial
ekonomi akibat Covd 19 antara lain
1.    ÂÂ
DKM membentuk tim sumber daya yang focus pada program
pemberdayaan sosial ekonomi
2.    ÂÂ
Mewadahi SDM tersebut dalam UPZ yang di SK kan oleh
BAZNAS
3.    ÂÂ
Menyediakan ruangan khusus/kantor UPZ
4.    ÂÂ
Menyusun profil visi dan misi serta program-program
kreatif, inovatif unik dan menarik dengan aneka media untuk merangsang minat
muzaki  untuk mengeluarkan ZIS.
5.    ÂÂ
Menyusun, data base mustahik dan muzaki dilingkungan DKM
6.    ÂÂ
Memetakan mustahiq yang konsumtif harian, mingguan,
bulanan dan tahunan
7.    ÂÂ
Memetakan mutsahiq produkti dalam bentuk bantuan
jenis-jenis modal usaha atau pelatihan skill-skill untuk dunia kerja ke
8.    ÂÂ
Melakukan kerja sama erat dengan BAZNAS dan LAz lainya
serta penguasaha-pengusaha dalam menghimpun donasi ZIS
9.    ÂÂ
Senantisa melakukan laporan UPZ yang transfaran dan
akuntabel  ke muzaki jamaah dan
pihak-pihak dengan berbagai media
10.ÂÂ
Dilandasi dengan ketulusan dan keihlasan bahwa UPZ petugas
yang diberi amanah untuk memberikan layanan prima sebagai bagi para jamaah.
UPZ DKM harus mempunyai komitmen jihad moral
yang sangat tinggi dalam membantu umat yang terkena dampak sosial ekonomi
akibat pandemi covid 19. Disamping terus membina kekuatan spiritual dan moral
umat, agar umat tidak mengalami stress dan tidak terjerumus dalam aneka
kriminaitas. Umat telah diberikan oleh DKM modal kekayaan hati melalui sholat
berjamaah dan pengajian, serta bantuan modal usaha melalui UPZ ZIS DKM Nya. ‘ Bukanlah termasuk golongan kami orang yang
tidak peduli pada penderitann kaum mukminan “ Ujar Nabi Muhamad. Selamat berjuang para pemakmur masjid.  “Wallahu a’lam
bissawab. ÂÂ
ÂÂ
                                                         ÂÂ