Penghulu Kab Pangandaran Ikuti Seminar Kenaikan Pangkat

Selasa, 20 April 2021
Penulis:

136 kali dilihat

41 kali dibagikan

Ciamis (Penghulu Kec Kalipucang)

Sebanyak 24 Penghulu Kab. Pangandaran mengikuti Seminar Kepenghuluan bersama para penghulu Kab. Ciamis,  seminar yang dilaksanakan pada hari Minggu, 11 April 2021 ini bertempat di Gedung Dakwah Kec. Sindangkasih Kab. Ciamis.

Dalam kegiatan yang diprakarsai oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) cabang Kab. Ciamis dan Pangandaran ini, hadir Kakankemenag Kab Ciamis H. Asep Lukman Hakim dan Kasi Bimas Islam Kab. Ciamis H. Aip Maftuh sebagai tuan rumah yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Kakankemenag menyampaikan bahwa salah satu jalan untuk meningkatkan grade Tunjangan Kinerja (Tukin) adalah terbangunnya serta meningkatnya zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan zona Integritas.

Sementara Kasi Bimas Islam sebagai salah satu pemateri  seminar menyampaikan Upgrade Building Capacity Penghulu bisa dicapai kalau para penghulu minimal  menguasai 9 dasar kompetensi, sebagai berikut :

 1. Menguasai fiqh munakahat

 2. Literasi media

 3. Problem solving

 4. Memahami hukum positif

 5. Menguasai ilmu ketahanan keluarga

 6. Mengusai aspek wakaf

 7. Mengusai segala macam aspek persyaratan nikah

 8. Memiliki kepribadian yang baik

 9. Layanan prima

Pemateri inti seminar ini ada 2 Narasumber yang sengaja dihadirkan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat yang berasal dari Bimas Islam Bidang Pembinaan Kepenghuluan. Seminar ini diadakan sebagai jawaban sekaligus pencerahan bagi semua Penghulu khususnya Penghulu Kab. Ciamis dan Pangandaran yang sampai saat ini banyak yang terlambat kenaikan pangkatnya bahkan bisa dikatakan  ‘kadaluwarsa’, bagaimana tidak, di Kab. Pangandaran ada yang 8 tahun bahkan ada yang 11 tahun belum naik pangkat, sungguh memprihatinkan, ini harus dicari “benang kusutnya” ada dimana.

Dalam kesempatan tersebut narasumber menyampaikan bahwa kenaikan pangkat penghulu sampai bulan Oktober 2021 masih menggunakan regulasi dan mekanisme Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/62/M-PAN/6/2005 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan angka kreditnya, sementara juknisnya masih menggunakan Perdirjen Bimas Islam  Nomor: DJ.II/426 Tahun 2008 Tentang  Juknis Pelaksanaan Tugas Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu. Jadi yang belum mengusulkan kenaikan pangkat sekarang di Bulan April  ini untuk diproses sampai Bulan Oktober dipastikan nanti menggunakan ‘perangkat’ kenaikan pangkat ‘termutakhir’.

Seiring dengan pesatnya kemajuan ternologi informasi, pada bulan Bulan Oktober 2021 mendatang Bimas Islam Kementerian Agama RI akan melaunching aplikasi Kenaikan Pangkat Penghulu yang dapat di akses di website www.simbi.kemenag.go.id oleh  semua Penghulu se Indonesia melalui passcode masing-masing KUA Kecamatan.  Aplikasi ini dapat dipergunakan untuk memproses kenaikan pangkat penghulu pada awal tahun 2022.

Selanjutnya kita tunggu tanggal mainnya, mudah-mudahan semua akan lebih baik, Amiiin.

(H. Poniman, Penghulu KUA Kecamatan Kalipucang)