Madrasah Dalam Pusaran Akreditasi

Rabu, 02 November 2016
Penulis:

654 kali dilihat

20 kali dibagikan

no image

Ade Irawan, S.Sos

(Penyusun Bahan Siaran dan Pemberitaan Kantor Kementerian Agama Kab. Bogor)

Terakreditasinya seluruh madrasah menjadi persoalan tersendiri bagi dunia pendidikan madrasah. Suka atau tidak, saat ini masih banyak madrasah yang secara institusi resmi belum mampu memenuhi akreditasi secara layak. Mengapa demikian, persoalannya tidak sesederhana yang dibayangkan kebanyakan orang, jika untuk mengejar status melalui akreditasi cukup daftar kemudian dikunjungi atau visitasi maka keluarlah surat mengenai status akreditasinya. Jauh dari itu, persoalan akreditasi madrasah terutama madrasah-madrasah yang secara permanen system masih membutuhkan sentuhan dan perbaikan kualitas. Karena persoalan madrasah masih berkutat pada kekurangan guru, murid dan masih minimnya infrastruktur seperti ruang kelas, belum lagi soal status madrasah yaitu negeri atau swasta. Untuk diketahui, dari 21.454 Madrasah Ibtidaiyah (MI) ada sekitar 20.000 lembaga atau 95 persen diantaranya berupa MI swasta. Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), dari 9.850 MTs, sebanyak 8.672 lembaga atau 88 persen diantaranya merupakan MTs swasta. Serta dari 3.578 Madrasah Aliyah (MA), ada sekitar 2.977 lembaga atau 83 persen diantaranya berupa MA swasta (sumber. http://www.jpnn.com).

Beberapa waktu lalu di Harian Pikiran Rakyat halaman pendidikan (selasa, 3/6) ada sebuah berita dengan judul Banyak Madrasah yang Belum Terakreditasi, memberikan gambaran betapa masih banyaknya madrasah belum terakreditasi padahal banyak masyarakat yang mengajukan pendirian madrasah walaupun terkadang kesulitan mencari siswa dengn jumlah madrasah di Jawa Barat sekitar 13.000 madrasah tentu jika tidak ada pengelolaan yang lebih baik bukan tidak mungkin lembaga pendidikan yang bernama madrasah akan banyak yang gulung tikar.

Akreditasi Dalam UU No 20 Tahun 2003

Sebelum melangkah lebih jauh tentang akreditasi setidaknya perlu diulas apa itu sebenarnya akreditasi dan mengapa sebegitu pentingnya sebuah madrasah atau lembaga pendidikan terakreditasi. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 60 ayat dijelaskan “Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan”. Jadi, bisa dipahami jika dalam ayat itu bahwa akreditasi menjadi status utuh bagi lembaga pendidikan artinya akreditasi menjadi payung besar sebagai dasar atau ukuran bahwa dengan akreditasi madrasah menjadi sebuah lembaga yang memiliki kelayakan dan satuan pendidikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanah Undang-Undang 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lalu, sebagai dasar utama agar madrasah itu memiliki status akreditasi yang baik. Tentunya, untuk bisa masuk akreditasi harus mampu mengacu kepada  konsep Standar Nasional Pendidikan (SNP) karena disana ada kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekolah atau madrasah yang baik tentunya harus mampu memiliki kedelapan Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari :

  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan Pendidikan
  8. Standar Penilaian Pendidikan

Karena dalam setiap proses akreditasi yang dilakukan oleh tim asesor yaitu dari Unit Pelaksana AKreditasi/ Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA/BAN S/M) maka kedelapan point itulah yang dikaji kemudian layak atau tidak tim asesor memberikan penilaian terhadap madrasah yang divisitasinya. Namun yang terjadi dilapangan, terkadang ada asesor bahkan madrasah ikut-ikutan mencoba tidak fair dalam proses visitasinya sehingga madrasah yang seyogyanya belum berhak menyandang akreditasi bisa lolos dengan alasan yang cukup beragam seperti kasihan dan harus didorong untuk lolos. Belum lagi, minimnya persiapan madrasah dalam menghadapi proses akreditasinya ada yang menggunakan system kebut semalam sehingga semua standar itu benar-benar diberikan secara instan bukan karena proses sesungguhnya.

Masalah akreditasi madrasah sama halnya mengurai benang kusut yang harus dirunut secara detail dan hati-hati sehingga bisa memetakan kembali benang-benang tersebut dalam sebuah pintalan. Ketika berbicara soal akreditasi madrasah biasanya para pengelola madrasah langsung tertuju dengan persoalan anggaran, sehingga asumsi jika tidak ada anggaran maka proses akreditasi tidaklah akan pernah tercapai. Padahal, persoalan dasar bukanlah pada hal itu melainkan banyak diantara pengelola yayasan atau lembaga pendidikan madrasah terkesan lebih “berburu” memperbanyak madrasah dibanding memburu kualitas madrasah itu sendiri. Karena sesungguhnya untuk proses akreditasi pastinya mendapat sokongan anggaran dari pemerintah.

Namun yang lebih utama adalah bagaimana membentuk mindset terlebih dahulu para pengelola madrasah, bahwa banyak hal yang harus dipersiapkan agar madrasah benar-benar menjadi lembaga pendidikan yang siap turut mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Pusaran Masalah Akreditasi Di Madrasah

Untuk menjadi bahan kajian bersama  setidaknya ada tiga hal krusial yang menjadi persoalan mendasar pengelola madrasah dalam hal akreditasi. Pertama, madrasah yang baik tentunya harus memiliki Standar Kompetensi Lulusan yang baik dimana para pengelola madrasah harus mampu memperkuat basic para lulusannya sehingga mampu bersaing dengan siswa-siswa keluaran sekolah umum sehingga tidak melulu dicap sebagai lulusan kelas dua.

Kedua, yang tidak kalah pentingnya adalah Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dimana para guru madrsah masih jauh dari kompetensi yang ideal banyak madrasah didaerah-daerah terutama di daerah terpencil hanya diampu oleh mereka yang lulusan SMA atau MA bukan S1 sebagaimana aturannya. Persoalan lainnya, karena banyaknya madrasah swasta sehingga pola perekrutan tenaga pengajar alias guru merupakan kalangan keluarga sehingga madrasah tersebut seperti sebuah usaha bersama namun memang tidak semua menggunakan konsep seperti ini, belum lagi soal honor atau penghasilan yang diperoleh para guru ada guru honorer yang hanya mendapat gaji sebesar Rp250 ribu perbulan itupun proses pembayarannya menunggu dana BOS, jika dana bos molor maka mereka harus berpuasa selama tiga bulan, memang sudah ada beberapa guru non PNS atau honorer mendapat sertifikasi dan banyak persoalan lainnya yang kerap menjadi nilai dasar dari sebuah pengembangan madrasah itu sendiri karena memang persoalan dan kebutuhan untuk kemandirian madrasah cukup banyak dan panjang.

Ketiga, persoalan mendasar yang kerap dialami madrasah adalah bagaiama kebutuhan Standar Sarana dan Prasarana yang ada di madrasah-madrasah di Indonesia khususnya di Jawa Barat bisa terpenuhi dengan baik, diberbagai kota/Kab terpencil misalnya, kondisi madrasah sangat memprihatinkan kondisinya bahkan pada UN 2014 ada salah satu MTs di Kabupaten Bogor yang siswanya UN di kebun dan ini menjadi sorotan nasional, belum lagi ada madrasah yang hanya memiliki satu ruang kelas yang digunakan oleh enam kelas. Berkaca pada hal itu, maka pemenuhan standar sarana dan prasarana menjadi bagian penting dalam proses akreditasi bila hal itu belum terpenuhi maka sampai kapanpun madrasah akan sulit mengejar akreditasi.

Dari ketiga persoalan mendasar itu, maka kata kunci yang bisa dipergunakan untuk memperbaiki “status” madrasah adalah adanya kebijakan semua pihak untuk bersama-sama membangkitkan madrasah menjadi lembaga pendidikan yang siap bersaing dan membuang pemikiran materialistic dalam pengelolaannya jika hal itu bisa diterapkan kedepan madrasah bisa berdiri kokoh, mandiri dan unggul sebagai lembaga pendidikan yang patut dibanggakan baik madrasah negeri maupun swasta. Karena, menurut mantan Pgs Kepala Badan Litbang Kemenag RI Prof Dr. H. Machasin, MA yang mengungkapkan jika pemerintah telah mengorientasikan pendidikan islam dalam hal ini madrasah dalam tiga pilar pendidikan yaitu (1) perluasan akses, (2) peningkatan mutu, (3) manajemen dan tata kelola. Intinya, sudah saatnya pengelola madrasah menyambut berbagai perubahan dalam rangka menghilangkan kesan bahwa madrasah merupakan lembaga pendidikan kelas dua caranya dengan secepatnya merubah status masing-masing madrasah, sehingga pusaran madrasah dalam akreditasi yang stagnan perlahan-lahan bisa terkikis dan menjadikan madrasah unggul, inovatif dan kompetitif. (*)