Menyegarkan Kembali Pemahaman Hakikat Pendidik

Jumat, 19 Pebruari 2021
Penulis:

608 kali dilihat

31 kali dibagikan

Oleh : Een Suhendar, S.Pd.I., M.Pd

Alumnus Pascasarjana STAI Sukabumi / Kepala MIS HIdayatul Athfal Kota Sukabumi

Guru atau pendidik merupakan figur terbaik bagi peserta didiknya. Seorang peserta didik akan selalu memperhatikan dan mengikuti apa yang disampaikan oleh gurunya dengan sebuah keyakinan akan meraih kesuksesan di dunia maupun di akhirat. Bagi kalangan penganut agama Islam sebuah keberkahan akan muncul jika peserta didik menghormati gurunya dan akan berdosa bila tidak ta’zim (hormat) kepada gurunya, serta tidak berkah ilmunya. Begitu indahnya Islam mengajarkan bagaimana guru memiliki posisi penting dalam pendidikan, karena guru memiliki tugas untuk mengajarkan dan mendidik murid-muridnya sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional maupun tujuan pendidikan Islam.

Pendidik dalam lembaga pendidikan Islam formal, mulai dari pendidikan dasar (MI), pendidikan menengah (MTs dan MA), sampai perguruan tinggi merupakan salah seorang yang paling bertanggung jawab untuk kesuksesan perkembangan kepribadian peserta didik agar menjadi manusia yang cerdas dan berakhlakul karimah bahkan maenjadi faktor penting untuk kemajuan suatu kebudayaan suatu masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, dalam perspektif pendidikan Islam pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap upaya pertumbuhan jasmani dan perkembangan rohani peserta didik agar ia mampu menunaikan tugas-tugas kemanusiaannya (baik sebagai khalifah fi al-ardh maupun ‘abd) sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. 

Berdasarkan uraian di atas maka guru hakikatnya memiliki tugas dan tanggung jawab yang diembannya, seperti yang dikatakan oleh Roqib (2015) bahwa Pada dasarnya, tugas pendidik adalah mendidik dengan mengupayakan pengembangan seluruh potensi peserta didik, baik aspek kognitif, afektif, maupun psikomotoriknya. Potensi peserta didik ini harus berkembang secara seimbang sampai ke tingkat keilmuan tertinggi dan mengintegrasi dalam diri peserta didik. Upaya pengembangan potensi anak didik tersebut dilakukan untuk penyucian jiwa-mental, penguatan motode berpikir, penyelesaian masalah kehidupan, mentransfer pengetahuan dan keterampilannya melalui teknik mangajar, memotivasi, memberi contoh, memuji, dan mentradisikan keilmuan, serta memberikan inovasi-inovasi dalam pendidikan.

Dengan demikian, adanya inovasi dalam pendidikan, bagi guru dituntut untuk berperan lebih dinamis dengan mengimbangi perkembangan tersebut. Hal ini tertuang dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Bab XI tentang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada pasal 39 yang menjelaskan tanggung jawab pendidik yaitu:

  1. Menciptakan suasana Pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.

  2. Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu Pendidikan.

  3. Memberi teladan dan menjaga nama baik Lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. 

Penejelasan di atas dapat dipahami begitu pentingnya guru karena memiliki tanggung jawab dan peran dalam layanan pendidikan, selain itu guru tidak hanya bertugas mengajar, yang mendoktrin siswa atau peserta didiknya untuk menguasai seperangkat pengetahuan dan skill tertentu atau guru hanya bertugas sebagai motivator dan fasilitator dalam proses pembelajaran.

Hal ini dijelaskan dalam Sistem Pendidikan Nasional tentang guru bahwa guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan bimbingan kepada peserta didik.  Artinya dari definisi tersebut Mulyasa menggambarkan bahwa guru haruslah dapat memberikan bimbingan terhadap siswa/peserta didik ke arah kedewasaan dan tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini tentunya bukanlah sesuatu yang mudah dan sepele, sebab selain diharuskan mempunyai tanggung jawab atas keberhasilan mendidik dan harus mampu mengatasi berbagai kendala, hambatan yang akan memperlambat dan menggagalkan tujuan pendidikan yang telah disepakati bersama.

Ada beberapa hal yang harus di perhatikan jika seseorang menjadi guru, menurut Zakiah (2004) bahwa syarat menjadi guru yang baik mencakup: 1) Taqwa kepada Allah SWT, 2) Memiliki ilmu pengetahuan, 3) Sehat Jasmani; dan 3) Berkelakuan baik. Dari syarat ini dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pola pikir dan tingkah lakunya  bersifat Rabbani. Yakni bersandar kepada Rabb dengan cara menta’ati-Nya, mengabdi kepada-Nya, mengikuti syari’at-Nya dan mengenali sifat-sifat-Nya agar mampu mendidik peserta didiknya menjadi orang-orang rabbani juga.

  2. Pandai . Yakni memiliki ilmu pengetahuan, ilmu pendidikan, berusaha mencari tahu,  kesedian mendalami ilmu lebih lanjut, mampu menggunakan metode secara bervariasi,  mampu mengelola kelas sehingga pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan,  serta  mengetahui  keberdaan psykis peserta didik .

  3. Baik hati, Yakni  ramah, sopan, rajin, ikhlash, sabar, lemah lembut,bijaksana, tegas, pemaaf, penyayang,  rendah hati, tapi  tidak merasa rendah diri, memiliki ruhuljihad sebagai pejuang di madrasah bukan sebagai  kuli yang selalu berbalas upah dan mencintai profesinya sebagai guru.

  4. Berpenampilan menarik, Yakni bersahaja, rapih, bersih, sederhana namun serasi, tidak berbusana mewah, tidak mengenakan perhiasan dan rias wajah secara berlebihan.

  5. Memiliki kecerdasan majemuk, Yakni  bermacam-macam kecerdasan, terutama kecerdasan spiritual, sosial dan  emosional, menyadari perannya sebagai guru sekaligus orangtua, kawan, ulama dan mubaligh juga, menguasai teknologi Informasi dan Komunikasi , memiliki 3 H (head, hand heart) yaitu cerdas, terampil dan memilikihati yang baik, dan memahami perbedaaan siswa.

Oleh karena itu, saatnya guru madrasah meningkatkan keimanan kepada Allah SWT, mengembangkan kompetensi, kecerdasan dan keterampilannya serta menunjukan perilaku yang baik agar menjadi contoh keteladanan bagi peserta didiknya. Semoga tulisan ini menjadi refleksi bagi seorang guru dalam mengimplementasikan ilmunya kepada peserta didiknya.ÂÂ