Pembelajaran di Madrasah Pada Era New Normal

Kamis, 09 Juli 2020
Penulis:

448 kali dilihat

31 kali dibagikan

oleh : Lukmanul Hakim, S.Ag., M.A.

(Pengawas Sekolah Madya pada Madrasah Aliyah Kota Sukabumi)


Dilihat dari penyelenggaranya ada dua macam madrasah, yang pertama madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sering disebut  madrasah  swasta, yang kedua madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah yang sering disebut Madrasah Negeri. Perbandingan  jumlah Madrasah Swasta dengan Madrasah Negeri tentunya lebih banyak Madrasah Swasta. Dilihat dari sisi kualitas penyelenggaraan, Madrasah Swasta khususnya di daerah penulis berada memiliki  keterbatasan. Diantara keterbatasan Madrasah Swasta diera Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan diera New Normal ialah pembelajaran daring/ “dalam jaringan” tidak dapat terselenggarakan dengan baik, selanjutnya madrasah yang tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran  daring pada akhirnya madrasah tersebut melaksanakan pembelajaran secara konvensional dengan pemberian tugas terstruktur yang di sebar guru kepada siswa melalui jasa kiriman kurir atau guru sengaja datang ke rumah-rumah siswa untuk memberikan tugas untuk diselesaikan oleh peserta didik dalam jangka waktu 1 minggu. Pada minggu berikutnya guru Madrasah dapat mengunjungi kembali rumah siswa dengan membawa tugas yang baru dan mengambil tugas yang sudah dikerjakan para siswa, demikian terus berulang-ulang.


Pembelajaran daring yang diupayakan oleh Kementerian Agama dengan memberikan fasilitas kepada madrasah untuk dapat mengakses laman yang dibuat oleh Kementerian Agama RI yaitu e-learning menemui lag. Disrupsi digital pada pembelajaran di era pandemi covid-19 pada bulan Maret 2020 tidak berjalan mulus sebab semua madrasah tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran daring seratus persen. Kendala pembelajaran daring yang dihadapi madrasah diantaranya : E-learning merupakan aplikasi yang dipakasakan dan terkesan terburu-buru digunakan sehingga perlu adanya penyempurnaan; Kesiapan peserta didik dalam mengakses laman LMS tersebut terbatas karena siswa masih awam; Kesiapan Opearator dan guru Madrasah dalam mengoperasikan Learning Management System (LMS) seperti e-learning belum maksimal; dari satu sisi ketidakpahaman orang tua dalam pemanfaatan LMS tabu dan disisi lain orang tua siswa tidak mampu memberikan fasilitas pembelajaran daring bagi anak-anaknya berupa kuota internet bahkan ada diantara orang tua siswa tidak mampu membelikan gawai. Orang tua banyak yang mengeluhkan “jangankan membeli kuota internet, untuk makan saja sulit”.


Diera New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pembelajaran tatap muka didaerah zona Merah, Orange, dan Kuning untuk saat ini sangat tidak dianjurkan, dan dianjurkan untuk Belajar Dari Rumah (BDR), hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus. Pada daerah zona hijau, 6% dari wilayah Indonesia salasatunya kota Sukabumi sebagai percontohan dengan penyebaran virus Covid 19 nol persen ini akan memulai pembelajaran tatap muka. Ditahun ajaran 2020/2021 ini Pembelajaran di Sekolah/madrasah pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mendikbud telah memberikan panduan proses pembelajaran daring pada semua tingkatan pendidikan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 , Kemenag melalui Dirjen Pendis menurunkan Pedoman berupa Panduan Kurikulum darurat melalui SK Dirjen Pendis Nomor 2791 tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat yang berlaku pada RA, MI, MTs, dan MA pelaksanaannya sinkronus daring-luring, dan asinkronus daring-luring. Pelaksanaan pembelajaran   didaerah zona hijau dilaksanakan dengan dua tipe yakni pembelajaran tatap muka dimadrasah secara langsung dan pembelajaran jarak jauh. Upaya yang dilakukan pada saat pembelajaran tatap muka untuk menjaga terjadinya penyebaran virus di madrasah hal yang harus dipakai dan dibawa oleh siswa ke madrasah (1) masker,(2) Hand sanitizer, (3) Makanan Bernutrisi baik, (4) Peralatan Sholat, (5) Peralatan Makanan, (6) Masker Cadangan, para siswa dilarang saling meminjam semua peralatan tanpa kecuali seakan-akan bertambah berat dan lengkap sudah penderitaan siswa.


Teknis Kegiatan Belajar Mengajar di madrasah secara tatap muka mengundang kekhawatiran semua pihak terhadap dampak penyebaran virus corona dan berpengaruh pada kesehatan guru, siswa, dan tenaga kependidikan lainnya di madrasah. Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dengan diawali kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA). Upaya yang harusnya dilakukan oleh madrasah diantaranya : (1) Siswa dalam kelas hanya masuk tatap muka 50 % dan sisanya 50 % lagi belajar dirumah bergiliran setiap hari, misalnya Senin, no absen 1 s/d 15 belajar tatap muka dikelas, dan no absen 16 s/d 30 belajar dirumah, selasa no absen 16 s/d 30 tetap muka dikelas, no absen 1 s/d 15 belajar dirumah; (2) belajar selama 6 hari dari hari Senin sampai Sabtu; (3) Setiap Hari belajar selama 4 jam atau dari pukul 07.30 s/d 11.30 WIB; (4) Menerapkan Protokol Kesehatan; (5) KBM dapat dilaksanakan secara tatap muka Menggunakan Daring dan/atau Luring di Madrasah; (6) KBM Belajar dari Rumah (BDR) melalui Daring atau Luring di rumah.


Menjelang dibukanya kembali madrasah di tahun ajaran baru 2020/2021 Kesiapan Madrasah diuji : (1) Mampu menerapkan wajib pemakaian Masker dengan cara memasang tulisan besar pada spanduk di pintu masuk madrasah dengan kalimat “kawasan wajib memakai masker”; (2) Mampu menerapkan phyisical distancing dengan memberi tanda silang pada tempat duduk yang memberi tanda jarak aman antara 1,5 meter – 2 meter; (3) Memiliki fasilitas Sanitasi dan Kebersihan misalnyaToilet Bersih, Wastafel disetiap ruang kelas meskipun sederhana; (3) mengatur antrian masuk dan antrian pulang siswa dengan memisahkan mana jalan untuk masuk, dan mana jalan untuk pulang hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan. Masa transisi berlaku di bulan Juli dan Agustus, jika terjadi penyebaran covid 19 dimadrasah pada masa transisi tersebut maka madrasah wajib menghentikan pembelajaran tatap muka dan daerah zona hijau berubah ke level zona kuning. 


Penerapan Protokoler Covid 19 di Madrasah suka tidak suka/ mau tidak mau harus dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselematan warga madrasah. Pembelajaran tatap muka/luring dapat dilakukan dengan catatan bahwa madrasah sudah dinilai siap melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah mendapat ijin dari gugus tugas penanganan Covid 19. Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan ijin pembelajaran tatap muka yaitu : (1) Madrasah mengajukan permohonan dibukanya pembelajaran tatap muka kepada kepala Kantor Kemenag; (2) Kepala kantor Mengirim surat kepada gugus tugas covid 19 tingkat Kota/ Kabupaten; (3) Gugus tugas menurunkan satgas untuk menvalidasi kesiapan madrasah seperti : warga madrasah memakai Masker Ke Madrasah; Jaga Jarak disetiap Ruangan Kelas, perpustakaan, masjid, tempat duduk siswa, dan  di serambi; warga madrasah selalau cuci tangan; warga madrasah membawa Hand Sanitizer. Aturan ini harus tersosialisasikan ke Siswa dan Orang Tua. Setelah pihak berwenang turun memvalidasi dan memberi ijin maka langkah berikutnya orang tua siswa memberikan pernyataan tidak keberatan dimulainya pembelajaran tatap muka.