REKONTRUKSI HUKUM KELUARGA INDONESIA

Jumat, 30 Juli 2021
Penulis:

9758 kali dilihat

43 kali dibagikan

oleh:

Dian Rahmat Nugraha, SHI,M.Sy

Penghulu KUA Bungursari Kota Tasikmalaya


ABSTRAK. Perubahan kultur masyarakat disuatu Negara dan perubahan dinamika yang berlangsung di suatu negara mengharuskan adanya perubahan dan pembaruan demi untuk menjaga kemaslahatan ummat,  dan hal ini merupakan yang pasti  terjadi sehingga keadilan dan kemaslahatan dapat di ciptakan dengan sebai baiknya  di Negara kita.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipembaruan hukum apa saja yang terjadi dinegara Indonesia ini dan melacak sejarah sehingga adanya rekontruksi atau reformasi  hukum keluarga tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif-kualitatif, dengan menggunakan pendekatan kajian pustaka (library research), penulis mengumpulkan literature-literatur yang sesuai dengan tema kajian, lalu membacanya, mencatat dan menganalisisnya.Analisa data melalui tahap memilihan, menelaah, sampai pada menyimpulkan.Penelitian menyimpulkan bahwa Pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia, adalah suatu keniscayaan. Hal ini dikarenakan adanya tuntutan perubahan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, pengaruh globalisasi ekonomi, pengaruh reformasi dalam berbagai bidang hukum, dan juga pengaruh pembaruan pemikiran Islam yang mengharuskan pintu ijtihad senantiasa terbuka untuk menemukan hukum baru terhadap persoalan baru dalam hukum keluarga , prinsip hukum keluarga dirasakan sudah cukup  baik dan dengan political willnya pemerintah , masyarakat kita atau rakyat kita sudah sedikit mengalami kemajuan di banding negara lain,dan hukum keluarga di kita sudah di atur dengan perjuangan yang keras demi  memperjuangkan positivasi hukum keluarga ini yang berawal dari hukum islam dan hukum adat, meski belum maksimal karena banyaknya pertentangan yang silih berganti .

Kata Kunci : Hukum keluarga , pembaruan, hukum positif


A.    PENDAHULUAN

Tujuan hukum Islam diturunkan oleh Allah adalah untuk maslahat atau kepentingan dan kebajikan umat manusia, serta menghindarkan mereka dari kerusakan dan bahaya di dunia dan akhirat (Abdul Karim Zaydan, 1987). Seperti Firman Allah[1]

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْن
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”

Tujuan yang mencakup kehidupan dunia dan akhirat ini membedakan syariat Islam dengan hukum atau undang-undang yang dibuat oleh manusia. Hal ini karena peraturan buatan manusia itu hanya mengatur kehidupan di dunia saja, manakala syariat Islam itu bertujuan mendatangkan maslahat dan menghindarkan manusia dari segala perkara yang membahayakan mereka baik dalam kehidupan di dunia maupun dalam kehidupan di akhirat kelak.

Namun Hukum keluarga yang ada sekarang yang ada di negeri kita belum bisa menjawab progress dan realitas dilapangan artinya banyak permasalahan yang terjadi di Negara kita dalam lingkup hukum keluarga belum mengatur permasalahan yang ada di Negara kita yang luas ini seperti tentang anak yang di luar nikah apakah si ayah biologisnya bisa menjadi wali atau tidak dalam pernikahan atau apakah wali hakim dalam pernikaha dalam pernikahan yang belum pernah tuntas, juga sangsi hukum bagi yang tidak mencatatkan nikahnya di lembaga Negara dan masalah masalah lainnya yang tidak ada dalam hukum positif kita.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mngutarakan dan menguraikan bagaimana pemecahan dan juga apa saja permasalahan yang ada dalam data yang empiris di lapangan juga secara specific tentang putusan putusan lembaga peradilan yang mengeluarkan hasil keputusan nya yang memunculkan hukum yang baru yang keluar dari originilaitas hukumnya namun acapkali hukum yang baru itu juga tidak serta merta diterima oleh penerima kebijakan (Masyarakat ) tapi juga ada pertentangan-pertentangan atau juga persetujuan dari kalangan bawah atau menengah sehingga ketika tidak dianalisa dan di jelakan justru akan jadi sia sia belaka hasil keputusan itu tidak akan di implementasikan dalan menghadapai masyyarakat yang plural dan permasalahan yang semakin komlpit ini 

Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif, dengan menggunakan pendekatan kajian pustaka (library research), penulis mengumpulkan literature-literatur baik dari buku atau jurnal jurnal dan sumber lainnya yang sesuai dengan tema kajian, lalu membacanya, mencatat dan menganalisisnya. Analisa data melalui tahap memilihan, menelaah, sampai pada menyimpulkan.Metode deduksi adalah suatu cara berfikir yang didasarkan atas rumusan-rumusan teori yang bersifat umum (more general), kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus . Dapat juga didefinisikan, bahwa metode deduksi merupakan metode untuk kajian keilmuan hukum keluarga yang dimulai dari dalil-dalil umum dan diaplikasikan pada kasus-kasus spesifik, lalu disimpulkan.

Di Indonesia, upaya konkret pembaruan hukum keluarga Islam dimulai sekitar tahun 1960-an yang kemudian berujung lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebelum hukum perkawinan diatur, urusan perkawinan diatur melalui beragam hukum, antara lain hukum adat, hukum Islam tradisional, ordonasi perkawinan agama , hukum perkawinan campuran dan sebagainya sesuai dengan agama dan adat istiadat masingmasing penduduk.  Upaya pembaruan hukum keluarga berikutnya terjadi pada masa Menteri Agama Munawir Syadzali. Upaya ini ditadanndai dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada tanggal 10 Juni 1991 yang materinya mencakup aturan perkawinan, kewarisan dan perwakafan yang diperuntukkan untuk umat Islam.  Saat ini umat Islam di Indonesia merasa nyaman dengan kehadiran Kompilasi Hukum Islam dan berimplikasi pada sakralitas baru sehingga KHI seolah-olah tidak lagi dapat dievaluasi apalagi direvisi. Padahal, sejarah banyak mencatat dan menggambarkan tentang evolusi hukum termasuk dalam hal hukum keluarga. Oleh karena itu, melalui pendekatan historis, makalah ini akan menggambarkan secara holistik sejarah evolusi hukum keluarga Islam di Indonesia seputar konsep, metode dan model pembaharuannya serta aspek pembaharuan yang dilakukan.

Permasalahan dalam artikel ini  ini yang menjadi pokok masalahnya adalah apa saja pembaruan dan perkembangan hukum bidang keluarga Islam yang ada dinegara Indonesia yang merupakan Indonesia ini Negara yang melakuakn pembaruan dalam bidang hukum kelyarga lainnya yang tentu saja berbeda dengan Negara lainnya ada yang tidak mengalami pembaruan , ada yang mengalami pembaruan dan ada pula yang pembaruannya menjadi sekuler tentu di dunia ini ada tiga bentuk dalam hukum keluarganya

B.   PEMBAHASAN
1.                  Periodesasi Pembentukan Hukum Keluarga di Indonesia
Hukum Islamsebagai suatu sistem hukum di dunia ini banyak yang hilang dari peredaran, kecuali hukum keluarga. Dewasa ini hukum Islam bidang keluarga di Indonesia yang mempunyai daya tahan dari hempasan arus westernisasi yang dilaksanakan melalui sekularisme di segala bidang kehidupan, telah diperbaharui, dikembangkan selaras dengan perkembangan zaman, tempat, dan dikodifikasikan, baik secara parsial, maupun total, yang telah dimulai secara sadar sejak awal abad XX setahap demi setahap.[2] Perkembangan hukum Islam bidang keluarga di Indonesia cukup terbuka disebabkan antara lain oleh UndangUndang Dasar 1945 atau dengan ungkapan lain bahwa konstitusi sendiri memang mengarahkan terjadinya pembaharuan atau pengembangan hukum keluarga, agar kehidupan keluarga yang menjadi sendi dasar kehidupan masyarakat, utamanya kehidupan wanita, isteri, ibu dan anak-anak di dalamnya, dapat terlindungi dengan ada kepastian hukumnya. Sepanjang sejarahnya, bahwa hukum keluarga di Indonesia telah mengalami pasang surut seirama dengan pasang surut sampai perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia pada zaman penjajahan Barat dahulu.

Pada masa Kerajaan Islam di Pulau Jawa (berlangsung sekitar tahun 1613-1882), al-ahwal al-syakhsyiyyah (hukum keluarga), menunjukan lahirnya realitas baru, yakni diterimanya norma-norma sosial Islam secara damai oleh sebagian besar penduduk Nusantara. Hukum keluarga Islam sebagai hukum bersifat mandiri telah menjadi satu kenyataan yang hidup dalam masyarakat Indonesia, karena kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri di Indonesia telah melaksanakannya dalam kekuasaannya masing-masing. Pada abad ke 13 M, Kerajaan Samudra Pasai di Aceh Utara menganut hukum Islam Mazhab Syafi’i.[3]Kemudian pada abad ke 15 dan 16 M di pantai utara Jawa, terdapat Kerajaan Islam, seperti Kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Gresik dan Ngampel.[4] Fungsi memelihara agama ditugaskan kepada penghulu dengan para pegawainya yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat  dalam  bidang peribadatan dan segala urusan yang termasuk dalam hukum keluarga / perkawinan.[5] Hal ini sesuai dengan konteks Indonesia, sebuah negara yang telah melakukan pembaruan dalam hukum keluarga Islam.[6] Secara historis, pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia dapat dibagi dalam tiga periode yaitu:[7] (1) pra penjajajahan; (2) masa penjajahan; dan (3) masa kemerdekaan (masa Orde Lama, Orde Baru, dan masa reformasi).

Dalam masing-masing periode ini, hukum keluarga Islam mengalami perubahan dan pembaruan. Secara historis, hukum Islam sudah lama menjadi hukum positif yang berlaku di Indonesia.. Sejak zaman penjajahan sampai sekarang hukum keluarga yang besumber dari hukum Islam sudah diikuti dan hidup di tengah-tengah mayoritas rakyat Indonesia.[8]

2.                  Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia
 Pembaruan pemikiran hukum Islam pada masa kontemporer, umumnya berbentuk tawaran-tawaran metodologi baru yang berbeda dengan metodologi klasik. Paradigma yang digunakan lebih cendrung menekankan wahyu dari sisi konteksnya. Hubungan antara teks wahyu dengan perubahan sosial tidak hanya disusun dan dipahami melalui interpretasi literal tetapi melalui interpretasi terhadap pesan universal yang dikandung oleh teks wahyu. Ada dua konsep dalam pembaruan, yakni; (1) konsep konvensional, dan (2) konsep kontemporer yang muncul dalam melakukan pembaruan hukum keluarga Islam kontemporer dalam bentuk kodifikasi. Penerapan metode konvensional, para ulama terlihat dalam berijtihad dan menerapkan pandanagn hukumnya dengan mencatat ayat al Quran dan Sunnah.

Para ahli menetapkan, ada beberapa cirihas atau karasteristik metode penetapan hukum Islam (fiqh) yaitu; menggunakan pendekatan parsial (global), kurang memberikan perhatian terhadap sejarah, terlalu menekankan pada kajian teks/harfiah, metodologi fiqh seolah-olah terpisah dengan metodologi tafsir, terlalu banyak dipengaruhi budaya-budaya dan tradisi-tradisi setempat, dan dalam beberapa kasus di dalamnya meresap praktek-praktek tahayul, bid’ah dan kufarat, khususnya yang berkaitan dengan ibadah. Masuknya unsur politik di dalamnya atau pengaruh kepentingan penguasa dalam menerapkan teori-teori fiqh. Sedangkan metode kontemporer pada prinsipnya metode pembaruan yang digunakan dalam melakukan kodifikasi hukum keluarga Islam kontemporer di Indonesia yaitu: 1) Takhayyur yaitu memilih pandangan salah satu ulama fiqh, termasuk ulama di luar madzhab, takhayyur secara substansial disebut tarjih.  2) Talfiq, yaitu mengkombinasikan sejumlah pendapat ulama (dua atau lebih) dalam menetapkan hukum satu masalah.  3) Takhshish al-qadla, yaitu hak negara menbatasi kewenangan peradilan baik dari segi orang, wilayah, yuridiksi dan hukum acara yang ditetapkan.  4) Siyasah syar’iyah yaitu kebijakan penguasa menerapkan peraturan yang bermanfaat bagi rakyat dan tidak bertentangan dengan syari’ah, reinterpretasi nash terhadap nash (al Quran dan sunnah).

Adapun sifat dan metode reformasi yang digunakan di negara-negara muslim modern (termasuk Indonesia) dalam melakukan pembaruan hukum keluarga Islam dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu: 1) Intra doctrinal reform tetap merujuk pada konsep fiqh konfensional dengan cara; tahyir (memilih pandangan salah satu ulama fiqh, termasuk ulama diluar madzhab), dapat pula disebut tarjih, dan talfiq, (mengkombinasikan sejumlah pendapat). 2) Extra doctrinal reform pada prinsipnya tidak lagi merujuk pada konsep fiqh konvensional tapi merujuk pada nash al Quran dan sunnah dengan melakukan penafsitran ulang terhadap nash (reinterpretasi).[9]

3.                  Konsepsi Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Hukum keluarga mempunyai posisi yang penting dalam Islam. Hukum keluarga dianggap sebagai inti syari’ah. Hal ini berkaitan dengan asumsi umat Islam yang memandang hukum keluarga sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam agama Islam. Pada dasarnya sesuatu itu tidak akan terbentuk karena tidak adanya sesuatu hal yang mendasarinya, seperti halnya hukum keluarga Islam tidak akan pernah ada tanpa adanya sesuatu yang melatar belakanginya. Pembahasan ini penting dilakukan karena tidak semua masyarakat Indonesia beragama Islam sehingga sejarah, peristiwa dan sebab lahirnya hukum keluarga Islam dianggap sangat kontroversial. 

Hukum keluarga Islam sangat penting kehadirannya di tengah-tengah masyarakat muslim karena permasalahan tentang keluarga dan lain sebagainya yang tidak bisa disamakan dengan yang beragama non muslim, sehingga masyarakat menginginkan adanya hukum keluarga Islam yang berlaku khusus, apalagi dengan perkembangan zaman yang semakin berkembang pula sehingga dibutuhkan metode-metode untuk pembaruan hukum. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) adalah jawaban dari keresahan, ketidakpastian dan tuntutan masyarakatmuslim untuk menjadi pedoman, dan rujukan dalam mengatasi permasalahan seputar hukum keluarga.

 Pada zaman modern, khususnya abad ke 20, bentuk-bentuk literatur hukum Islam telah bertambah menjadi dua macam, selain fatwa, keputusan pengadilan agama, dan kitab fiqh. Adapun yang pertama ialah undang-undang yang berlaku di negara-negara muslim khususnya mengenai hukum keluarga. Sedangkan yang kedua adalah kompilasi hukum Islam yang sebenarnya merupakan inovasi Indonesia

Diantara para ulama ada yang tetap ingin mempertahankan ketentuan-ketentuan hukum lama dengan kalangan pembaharu baik yang menyangkut metodologi maupun substansi hukumnya.[10] Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, umat Islam Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengatur masalah-masalah keluarga (perkawinan, perceraian dan warisan serta masalah wakaf). Sementara itu ada sebagaian ulama tradisional Indonesia masih ada yang belum sepenuh hati dalam memahami atau menyetujui berbagai aturan dalam kedua undang-undang tersebut karena dianggap tidak selamanya sesuai dengan apa yang termuat dalam kitab-kitab fiqh.

Akan tetapi sebagian ulama lain justru merasa bangga dengan lahirnya kedua undangundang itu karena dianggap sebagai kemajuan besar dalam perkembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia. Apalagi dengan disepakatinya hasil Kompilasi Hukum Islam oleh para ulama Indonesia pada tahun 1988 yang kemudian diikuti oleh Instruksi Presiden Nomor 1 tanggal 10 Juni 1991 untuk menyebarluaskan dan sedapat mungkin menerapkan isi kompilasi tersebut, hal ini telah menandai lembaran baru dalam perkembangan pemikiran Islam di Indonesia khususnya dalam bidang hukum keluarga.[11]

4.                  Hukum Keluarga Islam di Indonesia Antara Syariah dan Hukum Sekuler
Jumlah umat Islam di dunia mencapai hampir seperempat jumlah manusia seluruhnya.[12]Mereka tinggal menyebar di beberapa negara, baik sebagai kelompok mayoritas maupun minoritas. Sebagai mayoritas, umat Islam berada di 44 negara seperti di negara-negara Timur Tengah dan beberapa negara di Asia. Empat negara yang penduduknya paling banyak beragama Islam adalah Indonesia, Pakistan, Bangladesh, dan India.[13]

 Indonesia merupakan negara yang jumlah mayoritas penduduknya beragama Islam, namun konstitusi negaranya tidak menyatakan diri sebagai negara Islam melainkan sebagai negara yang mengakui otoritas agama dalam membangun karakter bangsa. Indonesia mengakomodir hukum-hukum agama sebagai sumber legislasi nasional, selain hukum adat dan hukum barat

Kondisi demikian menyebabkan hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum di dunia ini seperti lenyap di permukaan kecuali hukum keluarga. Dalam pembaharuan hukum keluarga Islam, Indonesia cendrung menempuh jalan kompromi antara syari’ah dan hukum sekuler. Hukum keluarga di Indonesia dalam upaya perumusannya selain mengacu pada kitab-kitab fiqh klasik, fiqh modern, himpunan fatwa, keputusan pengadilan agama (yurisprudensi), juga ditempuh wawancara kepada seluruh ulama Indonesia.

Pengambilan terhadap hukum barat sekuler memang tidak secara langsung dapat dibuktikan, tetapi karena di Indonesia berjalan cukup lama hukum perdata (Burgelijk Wetbook) yang diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum acara perdata (Reglemen Indonesia yang diperbarui) warisan Belanda, dan hukum-hukum lain, berdasarkan asas konkordansi, adanya pengaruh hukum Barat yang tidak bisa dinaifkan begitu saja. Seperti halnya bidang pencatatan dalam perkawinan, kewarisan, perwakafan, wasiat dan sebagainya. Upaya akomodasi ataupun rekonsiliasi hukum keluarga Islam agar sesuai dengan perkembangan zaman demi menciptakan ketertiban masyarakat menjadi salah satu bukti dari keunikan tersebut.[14] Pembangunan yang hanya menekankan hukum normatif semata memang bisa dianggap tidak cukup untuk mengatasi kompleksitas permasalahan keluarga di abad modern.

Diperlukan adanya berbagai pendekatan dan aspek yang melingkupi hukum keluarga yang selama ini masih belum banyak dikaji. Satu wujud dari kajian pembangunan hukum keluarga dari perspektif hukum keluarga antara syariah dan berbau sekuler dikaitkan dengan hukum keluarga di Indonesia, dalam rekonstruksi pembangunan hukum keluarga Islam. Dalam hal ini, hukum keluarga dapat dikatakan sebagai kebijakan publik dalam progam-progam sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan dapat mengantisipasi kegagalan progam adminitrasi. Selain itu kebijakan yang dibentuk hendaknya memiliki dampak yang bagus dalam kehidupan keluarga di masa mendatang.[15]

Dengan demikian, sangat penting adanya sebuah kontruksi hukum keluarga di Indonesia dengan berbagai pendekatan, salah satunya adalah pendekatan hukum modern (barat). Pembangunan hukum keluarga dengan pendekatan interdispliner merupakan bentuk pengembangan kebutuhan kompetensi hukum keluarga yang lebih komprehensif. Selain itu, dapat menambah khazanah keilmuan untuk memperluas jangkauan hukum keluarga yang selama ini lebih dekat dengan aspek normatif semata (fiqh). Selanjutnya, pendekatan interdispliner dalam hukum keluarga diharapkan dapat membantu menangani berbagai kasus keluarga yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lain, sehingga dapat memberikan arahan dan rekonstruksi hukum keluarga baik yang formil maupun materiil. Selanjutnya, kontruksi hukum keluarga di Indonesia akan bisa bersifat adaptif dalam perubahan keluarga dengan berbagai aspek dan segala konsekuensinya. 

5.                  Kilas Balik  Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Secara historis, hukum keluarga Islam mencuat kepermukaanbermula dari diakuinya peradilan agama secara resmi sebagai salah satu pelaksana “judicial power” dalam negara hukum melalui Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana yang dirubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 1999 terakhir dirubah dengan Undanh-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Lebih lanjut, kedudukan, kewenangan atau yurisdiksi dan organisatorisnya telah diatur dan dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang mempunyai kewenangan mengadili perkara tertentu: (1) perkawinan, (2) waris, (3) wasiat, (4) hibah, (5) wakaf, (6) infaq, (7) shadaqah, (8) zakat dan (9) ekonomi syari‟ah, bagi penduduk yang beragama Islam. Kenyataan eksisten pengadilan agama belum disertai dengan perangkat atau sarana hukum positif yang menyeluruh, serta berlaku secara unifikasi sebagai rujukan. Meskipun hukum materiil yang menjadi yurisdiksi pegadilan agama sudah dikodifikasi dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangn Perkawinan jo aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, namun pada dasarnya hal-hal yang diatur di dalamnya baru merupakan pokok-pokok saja. Akibatnya, para hakim yang seharusnya mengacu pada undang-undang, kemudian kembali merujuk kepada doktrin-doktrin yang tertuang dalam kitab fiqh klasik.

Sehingga tidak heran terdapat perbedaan putusan hukum antar pengadilan agama tentang persoalan yang sama adalah suatu hal yang dapat dimaklumi, sebagaimana ungkapan different judge different sentence.[16] Dari realitas di atas, Pemerintah kemudian berinisiatif melengkapi pengadilan agama dengan prasarana hukum yang unifikatif lewat jalan pintas berupa Kompilasi Hukum Islam. Meskipun dari catatan sejarah di Indonesia, isu pembaharuan hukum keluarga Islam telah muncul sejak lama adanya, bahkan sebelum kemerdekaan diraih. Ketika momentum Konggres Perempuan 1928, isu ini muncul karena banyaknya kasus yang menimpa kaum perempuan selama dalam kehidupan perkawinan. Seperti, terjadinya perkawinan di bawah umur, kawin paksa, poligami, talak yang sewenang-wenang dan mengabaikan hak-hak perempuan dan sebagainya. Pada tahun 1937, pemerintah kolonial Belanda pernah menyusun rancangan undang-undang perkawinan modern yang disebut ordonansi pencatatan perkawinan. Langkah ini diambil atas desakan kuat dari organisasi-organisasi perempuan yang ada saat itu. Ordonansi pencatatan perkawinan ini berlaku bagi penduduk pribumi, Arab dan Asia bukan Tionghoa, yang ada di Indonesia. Hebatnya ordonansi ini menetapkan aturan monogami serta memberi hak cerai yang sama pada perempuan dan laki-laki. Meski begitu, ordonansi ini hanya diberlakukan bagi mereka yang memilih aturan pencatatan atas pernikahannya.                

Selanjutnya pada tahun 1950, hukum perkawinan yang mengakomodir semua kepentingan lintas agama maupun ras yang ada di Indonesia, belum dimiliki negeri ini. Ordonansi perkawinan yang berazaskan monogami itu ditolak Pemerintah Republik Indonesia. Sebelumnya memang ada perundang-undangan pemerintah Republik Indonesia Tahun 1946, yang menetapkan pendaftaran perkawinan, menyarankan ketidaksetujuan pada perkawinan anak-anak dan perkawinan paksa, menyarankan agar pejabat perkawinan menasehati pasangan nikah tentang hak mereka, serta berusaha mencegah terjadinya talak dengan meneliti masalah dari kedua belah pihak yang berselisih (suami-isteri). Tapi sayang, dalam praktik baik perkawinan anak-anak maupun paksa tetap banyak terjadi..

Dalam prosesnya, komisi ini berhasil merancang undang-undang perkawinan umum yang bisa digunakan semua warga negara Indonesia. Tetapi di dalam rancangannya perkawinan didasarkan pada rasa suka sama kedua pasangan, dan poligami diizinkan dengan persyaratan yang ketat. Upaya pembaharuan hukum keluarga itu terus bergulir hingga tahun 1974. Oleh sejumlah tokoh dalam sebuah public hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat saat itu, diajukan tuntutan segera dibentuknya undang-undang yang mengatur tentang perkawinan. Dengan tuntutan tersebut, akhirnya aturan yang dikehendaki itu ditetapkan melalui UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meski ada tuntutan agar diadakan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali marak. Tidak saja di Indonesia, di berbagai negara muslim lain pun dihadapkan pada tuntutan yang sama, mengingat hukum keluarga yang berlaku di negara mereka dirasa masih bias gender dan belum memenuhi hasrat keadilan bersama.

Tidak heran, upaya reformasi hukum keluarga akan selalu jadi isu kontroversi di negara-negara muslim modern. Sebagai konskuensinya, upaya pembaharuan hukum keluarga selalu menghadapi perlawanan kuat, khususnya dari kelompok pemilik otoritas agama, sebab mengubah hukum keluarga dianggap mengubah esensi agama itu sendiri. Upaya pembaharuan hukum keluarga bisa-bisa dimaknai sebagai pembangkangan terhadap syariat Islam. Akibatnya, belum semua negara berpenduduk muslim melakukan pembaharuan terhadap hukum keluarganya. 

6.                  Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Indonesia meski tidak tergolong negara Islam, melainkan mayoritas berpenduduk muslim, adanya suatu upaya pembaharuan hukum keluarga ini tidak terlepas dari munculnya pemikir-pemikir reformis muslim, baik dari tokoh luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri bisa disebutkan antara lain Rifa’ah al-Tahtawi (1801-1874), Muhammad Abduh (1849-1905), Qasim Amin (1863-1908), dan Fazlur Rahman (1919-1988). Sedang tokoh dari reformis muslim nasional antara lain ada sejumlah tokoh-tokoh pembaharu yang ada di Indonesia, seperti, Hasbi Ash-Shiddiqi dengan “Fiqh Indonesia”, Hazairin dengan “Fiqh Mazhab nasional”, Munawir Syadzali dengan “Reaktualisasi Ajaran Islam”, Abdurrahman Wahid dengan “Pribumisasi Islam”, Sahal Mahfudz dengan “Fiqh Sosial” dan Masdar F. Mas’udi dengan “Agama Keadilan”.

Pembaruan hukum Islam sebagai upaya mencari relevansi hukum Islam dengan perkembangan kekinian bukanlah upaya yang berdiri sendiri, tapi ada faktor yang mendorongnya. Jika dilihat dari tujuannya, pembaharuan hukum keluarga secara garis besar bertujuan meningkatkan status perempuan dalam segala aspek kehidupan dan hukum keluarga termasuk hukum waris. Meski tujuan ini tidak disebutkan secara eksplisit, materi hukum yang dirumuskan bahwa undang-undang seputar hukum keluarga yang dibuat umumnya merespon sejumlah tuntutan status dan kedudukan perempuan yang lebih adil dan setara.

Di Tunisia misalnya, upaya unifikasi hukum perkawinan ditujukan untuk semua warga negara tanpa memandang perbedaan agama. Selain tujuan-tujuan tersebut, ada lagi tujuan lain dari upaya pembaharuan hukum keluarga yaitu untuk merespon tuntutan zaman. Dimana tuntutan zaman dan dinamika perkembangan masyarakat tersebut adalah akibat dari pengaruh global yang mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam reformasi hukum keluarga tersebut, umumnya upaya terfokus pada masalah status personal, yang masih diatur oleh hukum Islam yang telah mapan di beberapa negara muslim. Untuk mengurangi keberatan kaum konservatif, pembaharuan ini sering dilakukan secara tak langsung melalui jalur prosedural. 

Dengan memperhatikan uraian di atas dapat diketahui bahwa pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, berproses dengan kondisi dan situasi serta sesuai dengan tuntutan zaman yang telah dilalui. Hal ini disebabkan karena norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fiqh tidak cocok atau sudah tidak mampu lagi memberi solusi atau jawaban terhadap masalah-masalah baru yang terjadi khususnya dalam bidang hukum keluarga. Perlu diketahui secara sederhana, fiqih memiliki dua wilayah, ada wilayah prinsip, dan ada wilayah fleksibel. Demikian juga dengan hokum keluarga tentu ada wilayah prinsip, dan ada wilayah fleksibel. Wilayah prinsip serupa dengan hukum alam tidak bisa dan tidak mungkin diubah seperti rukun nikah dan wilayah kedua adalah wilayah fleksibel, atau lebih tepat disebut sebagai wilayah perbedaan, aspek ini yang mentoleransi adanya perbedaan dalam penetapan hukumnya, seperti pembatasan syarat polygamy yang diperketat.

7.                  Faktor-faktor Penyebab Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia
Menurut para pakar hukum Islam di Indonesia, pembaharuan hukum Islam yang terjadi saat ini disebabkan oleh beberapa faktor,[17] termasuk di dalamnya hukum keluarga.  1) Untuk mengantisipasi kekosongan hukum karena norma-norma yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih tidak mengaturnya, sedangkan kebutuhan masyarakat terhadap hukum terkait masalah yang baru terjadi sangat mendesak untuk diterapkan;  2) Pengaruh globalisasi dan IPTEK sehingga perlu ada aturan hukum yang mengaturnya, terutama masalah-masalah yang belum ada aturan hukumnya; 3) Pengaruh reformasi berbagai bidang yang memberikan peluang terhadap hukum Islam untuk bahan acuan dalam membuat hukum nasional;  4) Pengaruh pembaharuan pemikiran hukum Islam yang di laksanakan oleh para mujtahid baik tingkat internasional ataupun nasional. 

Pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia disebabkan karena adanya perubahan kondisi, situasi tempat dan waktu sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dikemukakan di atas. Perubahan ini adalah sejalan dengan teori qaul qadim dan qaul jadid yang dikemukakkan oleh Imam Syafi’i, bahwa hukum dapat juga berubah karena berubahnya dalil hukum yang diterapkan pada peristiwa tertentu dalam melaksanakan maqâsyid syari’ah.

Dengan memperhatikan uraian diatas dapat diketahui bahwa pembaharuan hukum keluarga Islam telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, berproses dengan kondisi dan situasi serta sesuai dengan tuntutan zaman. Hal ini disebabkan karena norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fiqh sudah tidak mampu lagi memberi solusi terhadap masalah baru yang terjadi. Dalam kaitan ini J.N.D. Anderson mengatakan bahwa hukum keluarga dianggap sebagai inti syariah, karena bagian inilah yang oleh umat Islam dianggap sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam wilayah agama dan masyarakat.[18]20

8.                  Konflik Hukum Islam, Sipil, dan Adat Bidang Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Di Indonesia, terjadi konflik antara hukum Islam, hukum Sipil (Barat), dan hukum Adat. Konflik antara ketiga sistem hukum ini berawal sejak masuknya penjajahan Belanda di Indonesia, dan terus berlanjut hingga saat ini. Sebenarnya setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia berupaya untuk mengatasi konflik tersebut, namun hingga sekarang belum kunjung selesai. Realita sejarah menunjukkan bahwa konflik antara ketiga sistem hukum itu bukanlah terjadi secara alamiah, melainkan ada unsur kesengajaan, yakni ditimbulkan oleh sistem koloniailisme waktu itu dan rekayasa dari pihakpihak yang tidak menghendaki perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa lalu dan saat ini.

Konflik hukum mengandung arti konflik nilai-nilai sosial dan budaya yang timbul secara wajar. Jika ada pertemuan antara dua atau lebih sistem nilai yang asing bagi suatu masyarakat, biasanya akan selesai dengan sewajarnya, karena setiap masyarakat memiliki daya serap dan daya adaptasi terhadap sistem nilai asing, namun jika konflik sistem nilai itu ditimbulkan dengan sengaja dan kadang-kadang secara artificial sesuai dengan kebutuhan politik, maka sulitlah menghapuskan konflik itu secara tuntas. Islam yang masuk ke Indonesia pada abad-abad pertama hijriyah telah membawa sistem nilai baru berupa akidah, syariah dan akhlak. Ketika itu kondisi masyarakat Indonesia telah memiliki secara memadai sistem nilai yang berlaku lama berupa peraturan-peraturan adat di setiap masyarakat yang beragam.

Selaras dengan hakikat dakwah Islamiyah, nilai- nilai hukum Islam itu diresapi dan diamalkan dengan penuh kedamaian tanpa menghilangkan nilai-nilai adat setempat yang telah sesuai atau tidak bertentangan dengan nilainilai aqidah, syari’ah dan akhlak Islam. Pergumulan kedua sistem nilai itu berlaku secara wajar, tanpa adanya konflik antara kedua sistem nilai tersebut. Karena itu, L.W.C. Van den Berg, seorang sarjana Belanda, berkesimpulan bahwapada awal-awal masa penjajahan Belanda, bagi orang                                                      Indonesiayang beragama Islam berlaku motto receptio in complexu yang berarti orang-orang Islam di Indonesia menerima dan memperlakukan syari’at Islam secara keseluruhan.[19]

Pada masa itu (sampai dengan 1 April 1937), pengadilan agama mempunyai kompetensi yang luas, yakni seluruh hukum sipil (perdata) bagi perkara-perkara yang diajukan, diputus menurut hukum Islam. Khusus hukum keluarga, konflik antara hukum Islam, hukum Adat, dan hukum Sipil di Indonesia dapat dijelaskan dengan bahwa Islam sangat memperhatikan pembinaan pribadi dan keluarga. Akhlak yang baik pada pribadi dan keluarga akan menciptakan masyarakat yang baik dan harmonis, oleh karena itu pula, hukum keluarga menempati posisi penting dalam hukum Islam.

 Hukum keluarga dirasakan sangat erat kaitannya dengan keimanan seseorang, karena seorang muslim akan selalu berpedoman kepada ketentuan dan peraturan syariat dalam setiap aktivitas pribadi dan dalam hubungan dengan keluarga. Kendatipun dalam ilmu fiqh hukum keluarga digolngkan mu’amalah, akan tetapi unsur ibadatnya lebih terasa, karena itu selalulah hukum kelarga berkaitan erat dengan agama Islam.

9.                  Al-Ahwal al-Syakhsiyah Sebagai Komponen Fiqh Dalam dunia Ilmu Fiqh
   dikenal adanya bidang al-Ahwal al-Syakhsiyah atau hukum keluarga, yaitu fiqh yang mengatur hubungan antara suami-isteri, anak, dan keluaganya. Pokok kajiannya meliputi; 1). munakahat, 2). mawaris, 3) wasiat, dan 4). wakaf. Mengenai wakaf, memang ada kemungkinan masuk ke dalam bidang ibadah apabila dilihat dari maksud orang mewakafkan hartanya (untuk kemaslahatan umum), namun dapat dikategorikan dalam bidang al-ahwal al-syakhsiyah apabila wakaf itu waqf dzurri, yakni wakaf untuk keluarga. Munakahat atau pernikahan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang pria dan seorang wanita serta menetapkan hak-hak dan kewajiban diantara keduanya[20].23 Pembahasan fiqh munakahat menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan, perkara yang ada dalam bidang perkawinan sejumlah 22 macam. Diantaranya mencakup topik-topik tentang peminangan, akad-nikah, wali nikah, saksi nikah, mahar, mahram, rada’ah, hadanah, hal-hal yang berkaitan dengan putusnya perkawinan, ’iddah, ruju’, ila’, dzihar, li’an, nafkah, dan lain-lain

Hukum keluarga adalah yang paling menojol dalam hukum dinegara kita , dibanding dengan hukum ekonomi , pidana , ekonomi dan muamalah juga hukum lainnya . Hukum Islam punya kelebihan dibanding dengan hukum l;ainnya yang mana terleetak pada kemampuan bertahan dari ideologi luar baik dari agam lain maupun dari faham sekulerisme maupun komunisme . Hukun keluarga dan waris adalah hukum yang paling sedikit  terkenal pengaruh eropa [21]

 

10.              Undang-undang no. 1 tahun 1974 dalam berbagai perspektif baik  Historis-Politis dan Perspektif Sosiologis-Filosofis
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengalami proses sejarah yang sangat panjang. Berawal pada tahun 1950 ketika pemerintah membentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Teuku Muhammad Hasan untuk membuat rancangan UU yang khusus mengatur tentang hokum perkawinan, talak, dan rujuk yang kemudian rancangan tersebut diselesaikan pada tahun 1952 sekalipun pada akhirnya rancangan itu gagal untuk diajukan ke DPR karena banyaknya kritik dari berbagai pihak.

Namun pada saat yang sama, tatkala tahun 1958 RUU perkawinan umat Islam diajukan ke DPR secara bersamaan muncul RUU perkawinan yang berlaku secara nasional, tetapi undang-undang perkawinan umat Islam ataupun rancangan undang-undang nasional tidak berhasil dijadikan sebagai undang-undang dan dikembalikan kepada pemerintah.

Pada tahun berikutnya tepatnya pada tanggal 31 Juli 1973 rancangan undang-undang perkawinan yang pada akhirnya menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 diajukan oleh presiden kepada piminan DPRRI. RUU tentang perkawinan yang diajukan pemerintah adalah RUU perkawinan nasional yang berlaku untuk semua warga Negara dan disinyalir bercirikan sekuler dan bahkan secara ekstrim terdapat tuduhan bahwa RUU tersebut sengaja dibuat untuk mengkristenkan Indonesia, sehingga secara provokatif Buya Hamka menfatwakan keharaman untuk mengikuti RUU perkawinan yang diajukan oleh pemerintah dan barang siapa yang masih tetap melaksanakan RUU tersebut maka ia adalah kafir.

Selain itu, dari rangkaian historis di atas juga terlihat bahwa RUU Perkawinan yang selanjutnya disahkan menjadi Undang-undang berkisar antara tahun 1973 sebagai pengajuan yang kemudian disetujui untuk di bahas lebih lanjut, kemudian pada tahun 1974 rancangan itu disahan menjadi undang-undang dan selanjutnya pada tahun 1975 Undang-undang perkawinan telah berlaku secara efektif.

Dalam kajian politik, era Orde Baru (1966-1998) menurut analisa Mahfud tergolong ke dalam konfigurasi politik yang otoriter yang ditunjukkan oleh peran eksekutif yang sangat dominan, kehidupan pers dikendalikan, legislative didirikan sebagai lembaga yang lemah. Sehingga hokum yang dilahirkan berkarakter konservatif dan ortodoks. Dalam hal ini, hokum bersifat positivis-instrumentalis dan berfungsi sebagai alat ampuh bagi pelaksanaan ideology dan program Negara.

Kajian ini menguatkan pemahaman bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 merupakan produk politik dari konfigurasi politik yang otoriter, sehingga Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 layak disebut sebagai undang-undang yang berkarakter ortodoks. Hal ini terlihat dari peranan masyarakat yang sangat minim dalam proses pembuatan undang-undang tersebut, sebaliknya ia dikuasai oleh pihak eksekutif terutama lembaga kepresidenan yang memliki kewenangan terhadap hokum.

Untuk mentipologikan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ke dalam produk hokum yang responsive memang cukup beralasan, selain undang-undang tersebut mampu bertahan dalam kisaran waktu yang cukup lama yakni sejak diundangkannya pada tahun 1974 hingga kini baru dilakukan perubahan terhadap pasal 43 ayat (1) juga didukung oleh landasan teoretik. Terlepas dari pengkategorian Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sebagai produk hokum yang ortodoks ataukan produk hukum yang responsive, undang-undang tersebut adalah peraturan tertulis yang hanya dapat menjamin kepastian hokum sekalipun dengan ongkos yang sangat mahal yaitu adanya kesulitan untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan yang terjadi disekelilingnya sehingga dengan demikiaan perubahan hokum menjadi masalah yang penting.

Dan Seiring dengan perkembangan hukum, sosial, dan budaya masyarakat, tentunya UU Perkawinan membutuhkan penyempurnaan. Penyempurnaan dilakukan mengingat dalam penyelenggaraan perkawinan ada yang tidak sesuai dengan yang diharapkan dari pembentukan UU Perkawinan. Hal tersebut antara lain terlihat dari adanya perbedaan batas umur untuk kawin bagi pria dan wanita, ketiadaan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan hanya karena keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan, serta ketiadaan perlindungan terhadap hak-hak suami isteri yang sebelumnya belum melakukan perjanjian perkawinan.

Bangsa Indonesia bersepakat mencantumkan tujuan bernegaranya dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Lebih jelasnya, tujuan bernegara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Alenia Keempat UUD NRI Tahun 1945, adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Keluarga merupakan satuan terkecil dan bersifat dasar bagi tercapainya kehidupan sosial masyarakat. Lembaga keluarga memiliki fungsi pokok dalam memenuhi kebutuhan biologis, sosial ekonomi, dan pendidikan. Jika dalam keluarga tidak tercapai kebahagiaan kekal dan sejahtera tentunya akan berdampak pada masyarakat secara luas. Oleh karena nya, negara memberikan perhatian yang khusus terhadap lembaga perkawinan sebagai pintu gerbang menuju terbentuknya keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera. Salah satu upaya negara dalam mewujudkan keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera adalah dengan menjadikan lembaga perkawinan sebagai suatu lembaga yang diikat secara lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

11.              Anak Luar Kawin dan Pencatatan Perkawinan Dalam SorotanFiqh Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Status anak menurut hukum Islam disini yaitu status anak menurut hukum fiqih. Dalam Islam anak adalah anak yang dilahirkan, anak tercipta melalui ciptaan Allah dengan perkawinan seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan kelahirannya. Seorang anak yang sah ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Dan sahnya seorang anak di dalam Islam adalah menentukan apakah ada atau tidak hubungan kebapakan (nasab) dengan seorang laki-laki.

Hubungan nasab dengan bapaknya tidak ditentukan oleh kehendak atau kerelaan manusia, namun ditentukan oleh perkawinan yang dengan nama Allah disucikan. Dalam hukum Islam ada ketentuan batasan kelahirannya, yaitu batasan minimal kelahiran anak dari perkawinan ibunya adalah 6 (enam) bulan. Berdasarkan bunyi dalam Al-Qur’an:

 

وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

 

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandung dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan...”[22].

Ayat pertama tersebut menjelaskan masa kehamilan dan masa menyusu digabungkan menjadi 30 (tiga puluh) bulan. Tidak dirinci dalam ayat ini, beberapa bulan masa hamil dan berapa bulan masa menyusu. Dan Ayat kedua tersebut menjelaskan masa menyusu selama 2 tahun (24 bulan). Ayat ini dianggap sebagai penjelasan dari masa menyusu yang disebut secara global dalam ayat disebut pertama di atas.

Hukum Islam anak yang sah dilahirkan sekurang-kurangnya enam bulan (177 hari) semenjak pernikahan orang tuanya, tidak perduli apakah orang itu lahir sewaktu orang tuanya masih terikat dalam perkawinan ataukah sudah berpisah karena wafatnya si suami, atau karena perceraian di masa hidupnya. Dan jika anak itu lahir sebelum genap jangka waktu 177 hari itu maka anak itu hanya sah bagi ibunya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa 30 bulan setelah dikurangi 24 bulan masa menyusu, sisanya tinggal enam bulan sebagai masa minimal kehamilan. Aswadi Syukur, menyebutkan bahwa para fukaha menetapkan suatu tenggang kandungan yang terpendek adalah 180 hari. Seluruh mazhab fikih, baik mazhab Sunni maupun Syi’ah sepakat bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan.

Penghitungan antara jarak kelahiran dengan masa kehamilan terdapat perbedaan. Menurut kalangan Mazhab Hanafiah dihitung dari waktu akad nikah. Dan menurut mayoritas ulama dihitung dari masa adanya kemungkinan mereka bersenggama. Maka berdasarkan pendapat di atas, anak yang dilahirkan pada waktu kurang dari enam bulan setelah akad nikah seperti dalam aliran mazhab Abu Hanifah, atau kurang dari enam bulan semenjak waktunya kemungkinan senggama seperti pendapat mayoritas ulama, adalah tidak dapat dinisbahkan kepada laki-laki atau suami wanita yang melahirkannya. Hal itu menunjukkan bahwa kehamilan itu bukan dari suaminya.

Wahbah az-Zuhulaili dalam Aswadi Syukur berpendapat: Anak tersebut tidak bisa dinisbahkan kepada suami perempuan itu. Tidak sahnya seorang anak untuk dinisbahkan kepada suami ibunya, mengandung pengertian bahwa anak itu dianggap sebagai anak yang tidak legal, tidak mempunyai nasab, sehingga tidak mempunyai hak sebagaimana layaknya seorang anak terhadap orang tuanya.

Seorang anak sah ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Kepastian, seorang anak sungguh-sungguh anak ayahnya tentunya sukar didapat. Sehubungan dengan itu, oleh undang-undang ditetapkan suatu tenggang kandungan yang paling lama, yaitu 300 hari dan suatu tenggang kandungan yang paling pendek, yaitu 180 hari. Seorang anak yang lahir 300 hari setelah perkawinan orang tuanya dihapuskan, adalah anak yang tidak sah. Jikalau seorang anak dilahirkan sebelumnya lewat 180 hari setelah hari pernikahan orang tuanya, maka ayahnya berhak menyangkal sahnya anak itu, kecuali jika ia sudah mengetahui bahwa isterinya mengandung sebelum pernikahan dilangsungkan atau jika ia hadir pada waktu dibuatnya surat kelahiran dan surat kelahiran ini turut ditandatangani olehnya. Dalam kedua hal tersebut si ayah itu dianggap telah menerima dan mengakui anak yang lahir itu sebagai anaknya sendiri. Penyangkalan sahnya anak tidak tergantung pada terus berlangsungnya atau dihapuskannya perkawinan, begitu pula tidak tergantung pada pertanyaan apakah anak itu masih hidup atau telah meninggal, meskipun sudah barang tentu seorang anak yang lahir mati tidak perlu disangkal sahnya.

Ayah dapat juga menyangkal sahnya anak dengan alasan isterinya telah berzina dengan lain lelaki, apabila kelahiran anak itu disembunyikan. Di sini si ayah itu harus membuktikan bahwa isterinya telah berzina dengan lelaki lain dalam waktu antara 180 dan 300 hari sebelum kelahiran anak itu. Tenggang waktu untuk penyangkalan, ialah satu bulan jika si ayah berada di tempat kelahiran anak, dua bulan sesudah ia kembali jikalau ia sedang bepergian waktu anak dilahirkan atau dua bulan setelahnya ia mengetahui tentang kelahiran anak, jika kelahiran itu disembunyikan. Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat, si ayah itu tak dapat lagi mengajukan penyangkalan terhadap anaknya.

Pembuktian keturunan harus dilakukan dengan surat kelahiran yang diberikan oleh Pegawai Pencatatan Sipil. Jika tidak mungkin didapatkan surat kelahiran, hakim dapat memakai bukti-bukti lain asal saja keadaan yang nampak keluar, menunjukkan adanya hubungan seperti antara anak dengan orang tuanya. Oleh hakim yang menerima gugatan penyangkalan itu, harus ditunjuk seorang wali khusus yang akan mewakili anak yang di-sangkal itu. Ibu si anak yang disangkal itu, yang tentunya paling banyak mengetahui tentang keadaan mengenai anak itu dan juga paling mempunyai kepentingan, haruslah dipanggil di muka hakim. Anak yang lahir di luar perkawinan, dinamakan "natuurlijk kind" ia dapat diakui atau tidak diakui oleh ayah atau ibunya.

12.              Status Anak menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Dalam kompilasi Hukum Islam Orang Tua berkewajiban :

1)        Sebagai Wali dalam Perkawinan (Pasal 21 Kompilasi Hukum Islam)

2)        Pemeliharaan anak termasuk mewakili anak dalam perbuatan hukum di dalam ataupun di luar Pengadilan (Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam). Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak merumuskan hak-hak anak sebagai berikut :

a)        Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

b)        Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kepribadian bangsa dan untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.

c)        Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.

d)       Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar.

Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, meskipun anak tersebut lahir dari perkawinan wanita hamil yang usia kandungannya kurang dari enam bulan lamanya sejak ia menikah resmi.

13.              Status Anak menurut Hukum Positif
Hukum positif adalah hukum yang berlaku sungguh-sungguh. Dalam pikiran sarjana yang menerima berlakunya hukum alam, hukum positif ini asas-asasnya berlandaskan hukum alam. Sedangkan bagi mereka yang tidak menerima hukum alam, hukum positif ini sifat kaidah-kaidahnya ditentukan oleh asas-asas hukum umum yang menjadi dasar berlakunya hukum positif yang bersangkutan.

Kedudukan anak dari hasil perkawinan di luar nikah menurut hukum positif atau dalam perundang-undangan yaitu menurut KUH Perdata, anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh si suami sebagai ayahnya (pasal 250). Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh (6 bulan) dari perkawinan, dapat diingkari oleh suami (pasal 251). Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinahan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusuk dari ayah dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau ia pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri (pasal 272). Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan ayah atau ibunya (pasal 280).

KUH Perdata anak yang lahir atau dibesarkan selama perkawinan, walaupun anak itu benih orang lain adalah anak dari suami ibunya yang terikat dalam perkawinan. Kemudian dalam pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatakan bahwa: “Tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya”.

Ketentuan tersebut, menegaskan wanita yang hamil kemudian kawin sah dengan seorang pria, maka jika anak itu lahir, anak itu adalah anak sah dari perkawinan wanita dengan pria tersebut tanpa ada batas waktu usia kehamilan. Muhammad Irfan Idris menyebutkan: Anak yang di dalam kandungan dianggap mempunyai hubungan darah dan hubungan hukum dengan pria yang mengawini ibunya. Anggapan ini didasarkan nilai hukum adat yang menetapkan asas “setiap tanaman yang tumbuh di ladang seorang dialah pemilik tanaman meskipun bukan dia yang menanam”. Dan kebolehan kawin hamil tersebut untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak yang ada dalam kandungan.

C. PENUTUP
Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian dan pembahasan masalah, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut :

1.       Pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia, adalah suatu keniscayaan. Hal ini dikarenakan adanya tuntutan perubahan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, pengaruh globalisasi ekonomi, pengaruh reformasi dalam berbagai bidang hukum, dan juga pengaruh pembaruan pemikiran Islam yang mengharuskan pintu ijtihad senantiasa terbuka untuk menemukan hukum baru terhadap persoalan baru dalam hukum keluarga.

2.       Tujuan pembaruan hukum keluarga Islam yang dipraktikan di Indonesia merupakan untuk menjawab tantangan modernitas dalam bidang hukum keluarga, karena pemahaman konvensional yang mapan tentang berbagai ayat al Quran, hadis dan kitab-kitab fiqh dianggap tidak mampu menjawab tantangan problem hukum keluarga yang muncul pada era modern

 

D. DAFTAR PUSTAKA
 

A. Hanafie, (1991), Usul Fiqh, Jakarta : Wijaya.

Abu Hadian Shafiyarrahman, (2003), Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana.

Ahmad Kamil dan Fauzan, (2008), Hukum Perlindungan dan Pengankatan Anak di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Ahmad Rofiq, (2002), Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja GrafindoPersada.

Aswadi Syukur, (2005), Intisari Hukum Perkawinan dan Kekeluargaan dalam Fikih Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Depag RI, (2000), Al-Qur’an dan Terjermah, Semarang: Toha

Fadil SJ, Noor Salam, (2013), Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia. Malang: UIN Maliki Press.

Kamal Mochtarm, (2008), Azas-azas Hukum Islam Tentang Pernikahan, Jakarta: Bulan Bintang. Kansil, (2001),

Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Moh Rifai, (2001),

Ilmu Fiqih Islam, Semarang: CV Toha Putra.Muhammad Ali Ash-Shabuni, (2005),

Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani Press.Muhammad Jawad Mughniyah, (2000),

Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera.Nur Djaman, (2001),

Fiqih Munakaha, Semarang: Dina Utama. Sayyid Sabiq, (2006),

Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara.Subekti, (2002),

Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Internassa.Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanZakariya Ahmad Al-barry, (2001),

Hukum-Hukum Anak Dalam Islam, Jakarta: Bulang Bintang. A. Pitlo, Dalam Asa Aarief. 1979,

Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. (Jakarta : Intermasa.Pustaka Sinar Grafika).

Abdurrahman, 1995, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta, Akademi Presindo)

Ahmad mufid. Buku pintar hukum islam. Jakarta: pustaka al kautsar, 2020.

Ahmad sarwat , lc, ma. Ensiklopedi fikih indonesia. Vol. 1. 1. Jakarta: gramedia pustaka utama, 2019.

Dedi supriyadi. Perbandingan hkm perkawinan di dunia islam. Bandung: pustaka al fikriis, 2009.

———. Sejarah  peradaban islam. Vol. 1. Bandung: pustaka setia, 2008.

Dr fauzi,ma. Sejarah hukum islam. Pertama. Vol. 1. Jakarta: prenadamedia group, 2018. Www.prenadamedia.com.

———. Sejarah hukum islam. Pertama. Vol. 1. Jakarta: prenadamedia group, 2018. Www.prenadamedia.com.

Dr H abdul helim. Makasid  al -syari’ah versus usul al fiqh. 1 1. Yogyakarta: pustaka pelajar, 2019.

Dr h fadil sj,m.ag. Pembaruan hukum keluarga di indonesia. 1. Uin maliki fress, 2013.

Prof dr jaih mubarok. Sejarah peradaban islam. Bandung: pustaka islamika, 2008.

Sayuti thalib. Hukum kewarisan islam di indonesia. Revisi. 1

Ahmad, Amrullah SF dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional  Jakarta: GemaInsani Press, 1996.

Alimuddin, Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Terapan Bagi Hakim Pengadilan Agama, Makassar: Alauddin University Press, 2011.

Anderson, J.N.D., Islamic law in Moderen World, alih bahasa oleh Machnun Husain, dengan judul: Hukum Islam di Dunia Moderen, Cet.I; Surabaya: Amar Press, 1991

Al-Ẓāhir, Ibnu Ḥazm, al-Muḥalla, Beirut: Dār al-Fikr, t.t. Badra, Abūal-‘Ain, Ahkām al-Waṣāyāwa al-Hibah, Iskandariyah: Mu’assasah Shabbab alJāmiah, t.t.

Bisri, Cik Hasan, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Logos, 1999.

Brown, L. Carl, Religion and State: The Muslim Approach to Politics, New York: Colombia University Press, 2000.

 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Donohue, John, Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi Masalah-masalah, Jakarta: Rajawali Press, 1995.

Djazuli, A., Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, dan Penerapannya, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Fanani, Ahmad  Zaenal, Pmbaharuan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia (Prspektf Keadilan Jender), Yogyakarta: UII Press, 2015.

Hamka, Sejarah Umat Islam Jilid II, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Manan, Abdul, Reformasi Hukum Islam, Cet. I; Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2006.

Mudzhar, M., Dampak Gender Terhadap Perkembangan Hukum Islam, Jurnal Studi Islam, 1, 1999.

Muhyiddin, dan Abdul Hamid, Muhammad, Ahkām al-Mawārith fi Sharā'at al-Islāmīyah ala Maẓāhib al-Arba'ah, t.tp: Dar al-Kitab al-Arabi, t.t. Miller, David H. Olson dan Brent C. (ed.), Family Studies: Review VOL. 2. JAKARTA TIMUR: SINAR GRAFIKA, 2018.

Ahmad, Amrullah SF dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional  Jakarta: GemaInsani Press, 1996.

Alimuddin, Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Terapan Bagi Hakim Pengadilan Agama, Makassar: Alauddin University Press, 2011.

 Anderson, J.N.D., Islamic law in Moderen World, alih bahasa oleh Machnun Husain, dengan judul: Hukum Islam di Dunia Moderen, Cet.I; Surabaya: Amar Press, 1991

Al-Ẓāhir, Ibnu Ḥazm, al-Muḥalla, Beirut: Dār al-Fikr, t.t. Badra, Abūal-‘Ain, Ahkām al-Waṣāyāwa al-Hibah, Iskandariyah: Mu’assasah Shabbab alJāmiah, t.t. Bisri, Cik Hasan, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Logos, 1999.

Brown, L. Carl, Religion and State: The Muslim Approach to Politics, New York: Colombia University Press, 2000.

 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Donohue, John, Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi Masalah-masalah, Jakarta: Rajawali Press, 1995.

Djazuli, A., Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, dan Penerapannya, Jakarta: Prenada Media, 2005.

[1] QS: Al-Anbiya: 107

[2] M. Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama, Jakarta: Rajawali Pers, 1997, hlm. 92.

[3]Hamka, Sejarah Umat Islam Jilid II, Jakarta: Bulan Bintang, 1976, hlm. 53

[4]Ibid, hlm. 145

[5]Amrullah Ahmad SF dkk,  Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional  Jakarta: Gema Insani Press, 1996, hlm. 70

[6] Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo, 2005, hlm. 162-164

[7]Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, Yogyakarta: Academia & Tazzafa, 2009, hlm. 15-90

[8]Ahmad Zaenal Fanani, Pmbaharuan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia (Prspektf Keadilan Jender), Yogyakarta: UII Press, 2015, hlm. 1.

[9]Khoiruddin Nasution, Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, cet. ke-1, Yogyakarta: Tazzafa dan Accamedia, 2007,hlm 47.

[10] John Donohue, Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi Masalah-masalah. Jakarta: Rajawali Press, 1995, hlm. 365

[11] M. Mudzhar, Dampak.., hlm. 173.

[12] L. Carl Brown, Religion and State: The Muslim Approach to Politics, New York: Colombia University Press, 2000

[13] Salah Sultan, Metodological Regulation for the fiqh of Muslim Minorities, dalam www. Salahsoltan. Com/main/index. Php?id

[14] Abdullah Saeed, Pemikiran Islam: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Baitul Hikmah, 2014, hlm. 103
<