Kakanwil : Rumuskan Langkah Kolaboratif dalam Makmurkan Masjid

Rabu, 04 Oktober 2023
Penulis: Shinta Wulan Anggraeni

54 kali dilihat

28 kali dibagikan

no image

Jl. Kamarung – Kota Cimahi (Humas Bidang URAIS)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si mengukuhkan kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Tingkat Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Cimahi Periode 2023 s/d 2027 di Aula Kankemenag Kota Cimahi pada Rabu (4/10/2023).

Ajam mengatakan, BKM nantinya dapat meningkatkan fungsi sosial masjid untuk kemaslahatan umat. Pengukuhan BKM diharapkan akan menjadi awal yang baik dalam menggerakkan peran masjid sebagai lembaga yang lebih aktif dalam membantu pemerintah dan masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.

“Para pengurus BKM harus merumuskan langkah kolaboratif guna memakmurkan masjid di daerah masing-masing,” ucapnya.

“Tentu dalam pelaksanaan program-program kerja, kita butuh kolaborasi dan kebersamaan. Diharapkan Bapak/Ibu dapat membangun sinergi, dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak," tambah Ajam.

Di hadapan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Pemkot Cimahi, Ajam mengatakan bahwa para pengurus BKM harus segera menyelesaikan tugas dalam memakmurkan masjid.

Para pengurus BKM adalah kombinasi dari unsur pemerintah dan masyarakat. Hal ini merupakan refleksi bahwa, dalam mengurus urusan sosial keagamaan, harus ada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Data dan laporkan perkembangan Masjid yang ada di sekitarnya baik  kegiatan dakwah, laporan zakat, dan informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat jangan sampai masjid kita dijadikan tempat politik praktis,” tambahnya.

Ajam menegaskan pentingnya menjaga netralitas politik identitas dalam pengelolaan masjid. Ia menegaskan bahwa masjid harus tetap steril dari campur tangan politik identitas guna memastikan tempat ibadah ini tetap menjadi tempat yang bersatu dan melayani umat secara adil.

 “Saya ingatkan, bahwa masjid adalah tempat ibadah yang melayani umat dari berbagai latar belakang dan identitas. Oleh karena itu, masjid tidak boleh digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik identitas tertentu,” tegasnya.

Di akhir arahan, Ajam mengajak agar menjadikan masjid sebagai rumah bersama yang menjadi tempat bernaung banyak orang yang memiliki itikad dan komitmen untuk pemberdayaan dan pemajuan masjid.

Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Cimahi  Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, S.H., M.H., Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Jawa Barat Drs. H. Ahmad Patoni, MM.,  Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Pemkot Cimahi, H. Sugeng Budiono, S.Sos., M.T., Kepala Madrasah dan Kepala KUA se-Kota Cimahi.

Kontributor: Shinta 

Editor: Tri Budiono