Jl. Jenderal Sudirman – Kota Bandung (Humas Bagian Tata
Usaha)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat,
Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si., mengatakan berkomitmen bahwa Kemenag Jabar akan
terus melakukan pencegahan korupsi, salah satunya dengan melakukan mitigasi dan
pencegahan kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Komitmen ini disampaikan dihadapan para Ketua Tim di
Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat di Aula Kanwil pada
Senin (2/10/2023).
Ajam memaparkan bahwa Tahun 2023, Kemenag RI memiliki
alokasi dana bantuan pemerintah mencapai angka 13,5 Triliun Rupiah, maka resiko
terjadinya praktik fraud dalam pengelolaan dana tersebut sangat besar.
"Para Pengelola Barang dan Jasa harus memiliki
kemampuan untuk mencegah terjadinya fraud (kecurangan) dalam rangkaian pengadaan
barang dan jasa," tuturnya.
Menurutnya, ke depan akan ada Fraud Control Plan (FCP) guna
mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan transparan. Program ini didesain
sebagai alat untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan fraud
(kecurangan) dalam organisasi tersebut. FCP merupakan instrumen yang digunakan
untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons kasus kecurangan yang mungkin terjadi
dalam sebuah organisasi, termasuk dalam implementasi program bantuan.
“FCP ini dapat mengawal bantuan pemerintah yang disalurkan
di Kanwil Kemenag Jawa Barat apakah berjalan dengan baik, rapi, tidak melanggar
hukum dan administrasi,” lanjutnya.
Adapun sepuluh atribut FCP, yaitu:
1. Kebijakan Anti Fraud
2. Struktur Pertanggungjawaban
3. Penilaian Risiko Fraud
4. Kepedulian Pegawai
5. Kepedulian Pelanggan dan Masyarakat
6. Sistem Pelaporan Kejadian Fraud
7. Perlindungan Pelapor
8. Pengungkapan kepada Pihak Eksternal
9. Prosedur Investigasi
10. Standar Perilaku dan Disiplin
Kontributor: Shinta
Editor: Tri Budiono