Kemenag Jabar Berkomitmen Pencegahan Praktik Fraud

Rabu, 04 Oktober 2023
Penulis: H. Tri Budiono

80 kali dilihat

34 kali dibagikan

no image

Jl. Jenderal Sudirman – Kota Bandung (Humas Bagian Tata Usaha)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si., mengatakan berkomitmen bahwa Kemenag Jabar akan terus melakukan pencegahan korupsi, salah satunya dengan melakukan mitigasi dan pencegahan kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

Komitmen ini disampaikan dihadapan para Ketua Tim di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat di Aula Kanwil pada Senin (2/10/2023).

Ajam memaparkan bahwa Tahun 2023, Kemenag RI memiliki alokasi dana bantuan pemerintah mencapai angka 13,5 Triliun Rupiah, maka resiko terjadinya praktik fraud dalam pengelolaan dana tersebut sangat besar.

"Para Pengelola Barang dan Jasa harus memiliki kemampuan untuk mencegah terjadinya fraud (kecurangan) dalam rangkaian pengadaan barang dan jasa," tuturnya.

Menurutnya, ke depan akan ada Fraud Control Plan (FCP) guna mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan transparan. Program ini didesain sebagai alat untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan fraud (kecurangan) dalam organisasi tersebut. FCP merupakan instrumen yang digunakan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons kasus kecurangan yang mungkin terjadi dalam sebuah organisasi, termasuk dalam implementasi program bantuan.

“FCP ini dapat mengawal bantuan pemerintah yang disalurkan di Kanwil Kemenag Jawa Barat apakah berjalan dengan baik, rapi, tidak melanggar hukum dan administrasi,” lanjutnya.

Adapun sepuluh atribut FCP, yaitu:

1. Kebijakan Anti Fraud

2. Struktur Pertanggungjawaban

3. Penilaian Risiko Fraud

4. Kepedulian Pegawai

5. Kepedulian Pelanggan dan Masyarakat

6. Sistem Pelaporan Kejadian Fraud

7. Perlindungan Pelapor

8. Pengungkapan kepada Pihak Eksternal

9. Prosedur Investigasi

10. Standar Perilaku dan Disiplin

 

Kontributor: Shinta

Editor: Tri Budiono