Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun Bagi Jemaah Haji Kabupaten Sukabumi Tahun 2023

Rabu, 20 September 2023
Penulis: Kabupaten Sukabumi

77 kali dilihat

22 kali dibagikan

no image

Hotel Anugrah Sukabumi (HUMAS Kabupaten Sukabumi)

Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jabar berkolaborasi dengan PHU Kemenag Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun bagi jemaah haji Kabupaten Sukabumi, diikuti peserta 19 Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh (KBIHU) dan Jemaah Haji Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang, bertempat di Hotel Anugrah Kota Sukabumi pada Rabu 20 September 2023.

Dalam kegiatan ini hadir Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Prov. Jabar H. Boy Hari Novian,SE, M.M beserta jajarannya, Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi Drs. H. Asep Hidayat M.M., Kasi PHU Kemenag Kab. Sukabumi H. Abdul Manan S.Kom, M.Si  beserta jajarannya dan para Ketua KBIHU Kabupaten Sukabumi.

Asep menghimbau kepada Jemaah Haji (JH) untuk dapat memanfaatkan dan memperhatikan hal–hal penting yaitu niat dan keikhlasan dalam beribadah, juga dalam melaksanakan Ibadah haji seperti persiapan fisik dan kesehatan serta persiapan mental  dan spiritual.

“Penyuluhan ini dilakukan agar JH dapat mengetahui dengan benar syarat beserta tata cara Ibadah haji serta aspek lainnya yang berhubungan dengan Ibadah haji, juga untuk menginformasikan bagi JH dalam mendapatkan dan meningkatkan kualitas pemahaman terhadap pelaksanaan ibadah haji,” ucap H. Asep, sekaligus membuka acara.

Dilanjut sebagai narasumber pertama, Asep memberikan materi yang berkaitan dengan kebijakan penyelenggaraan haji, didalamnya berisikan pembinaan manasik haji, kesehatan pada jemaah haji, pembinaan kesehatan dimana yang menyelenggarakannya urusan pemerintah di bidang kesehatan, pembinaan haji dilakukan secara terstruktur, terpadu sesuai standarisasi pembinaan, standarisasi meliputi standarisasi manasik haji dan standarisasi kesehatan haji manasik haji reguler.

Narasumber kedua oleh Kabid PHU Kanwil Kemenag Prov Jabar. Boy memaparkan materi tentang kebijakan layanan haji ramah lansia yaitu penyiapan fasilitas dan pemberian layanan kepada haji lansia untuk memberikan kemudahan akses dan kenyamanan pada setiap aktifitas layanan dan UU nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah haji dan umrah.

“Jemaah haji itu harus istitha’ah artinya mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi, seperti memiliki bekal finansial yang mencukupi untuk biaya perjalanan haji dan pemahaman tata cara manasik haji, hati yang Ikhlas, sabar dan bersyukur, serta dalam kondisi kesehatan mental dan fisik yang memadai,” ucap Boy. 

Kontributor : Sri Ida
Editor : Shinta