Hotel Anugrah Sukabumi (HUMAS
Kabupaten Sukabumi)
Penyelenggara Haji dan Umrah
(PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jabar
berkolaborasi dengan PHU Kemenag Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Kegiatan
Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun bagi jemaah haji Kabupaten Sukabumi, diikuti
peserta 19 Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh (KBIHU) dan Jemaah Haji Kabupaten
Sukabumi. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang, bertempat di Hotel Anugrah Kota
Sukabumi pada Rabu 20 September 2023.
Dalam kegiatan ini hadir Kepala
Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Prov. Jabar H. Boy Hari Novian,SE, M.M beserta jajarannya, Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi Drs. H. Asep Hidayat M.M., Kasi PHU Kemenag Kab.
Sukabumi H. Abdul Manan S.Kom, M.Si beserta jajarannya dan para Ketua KBIHU
Kabupaten Sukabumi.
Asep menghimbau kepada Jemaah
Haji (JH) untuk dapat memanfaatkan dan memperhatikan hal–hal penting yaitu
niat dan keikhlasan dalam beribadah, juga dalam melaksanakan Ibadah haji
seperti persiapan fisik dan kesehatan serta persiapan mental dan spiritual.
“Penyuluhan ini dilakukan agar JH
dapat mengetahui dengan benar syarat beserta tata cara Ibadah haji serta aspek
lainnya yang berhubungan dengan Ibadah haji, juga untuk menginformasikan bagi JH
dalam mendapatkan dan meningkatkan kualitas pemahaman terhadap pelaksanaan
ibadah haji,” ucap H. Asep, sekaligus membuka acara.
Dilanjut sebagai narasumber pertama, Asep memberikan materi
yang berkaitan dengan kebijakan penyelenggaraan haji, didalamnya berisikan pembinaan manasik haji, kesehatan pada jemaah haji, pembinaan kesehatan dimana yang menyelenggarakannya
urusan pemerintah di bidang kesehatan, pembinaan haji dilakukan secara
terstruktur, terpadu sesuai standarisasi pembinaan, standarisasi meliputi standarisasi manasik haji dan standarisasi kesehatan haji manasik haji reguler.
Narasumber kedua oleh Kabid PHU
Kanwil Kemenag Prov Jabar. Boy memaparkan materi tentang kebijakan layanan haji ramah lansia yaitu penyiapan fasilitas dan pemberian layanan
kepada haji lansia untuk memberikan kemudahan akses dan kenyamanan pada setiap
aktifitas layanan dan UU nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah haji
dan umrah.
“Jemaah haji itu harus istitha’ah artinya mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi, seperti memiliki bekal finansial yang mencukupi untuk biaya perjalanan haji dan pemahaman tata cara manasik haji, hati yang Ikhlas, sabar dan bersyukur, serta dalam kondisi kesehatan mental dan fisik yang memadai,” ucap Boy.
Kontributor : Sri Ida
Editor : Shinta