Rakor dan Evaluasi, Agenda Perdana Kasi PHU Kemenag Kabupaten Sukabumi Setelah Terlantik

Jumat, 15 September 2023
Penulis: Kabupaten Sukabumi

50 kali dilihat

26 kali dibagikan

no image

Jl. Pelabuhan II (HUMAS Kabupaten Sukabumi)

Diketahui sebelumnya bahwa pada Jumat 08 September 2023 bertempat di Aula Kanwil Kemenag  Jabar ada rotasi mutasi promosi jabatan dan untuk Kemenag Kabupaten Sukabumi adalah Kasi PHU yang sebelumnya adalah H. Rizal Yusup Ramdan S.Ag, M.Pd sekarang adalah H. Abdul Manan S.Kom, M.Si.

"Ini adalah pertemuan, silaturahmi sekaligus perkenalan Kasi PHU baru dengan para pihak eksternal Bank merupakan rekanan kerja Kemenag Kabupaten Sukabumi  yang juga merupakan agenda pertama Kasi PHU yang baru," ujar Wandri  Solihin JFU PHU Kemenag Kabupaten Sukabumi

Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, giat pertama Kasi PHU Kemenag Kabupaten Sukabumi yaitu Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M pada (15/09). Rapat bertujuan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, terutama berkenaan dengan pelunasan, peserta yang hadir adalah pimpinan BPS-Bipih Kabupaten Sukabumi. Hal ini berkaitan dengan tagline dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, bahwa bekerja di Kemenag Kabupaten Sukabumi itu harus“Running tidak boleh jogging apalagi sleeping”.

Abdul Manan menegaskan kepada para pihak perbankkan untuk tidak mengiming–iming pada Jamaah Haji yang belum masuk porsinya untuk melunasi.

"Adapun bagi jemaah yang bisa melunasi tapi tidak bisa dihubungi tolong diberitahukan kepada kami, jadi nanti kami bantu menghubunginya, kami percaya Bapak dan Ibu sekalian sudah sangat expert  dalam pekerjaannya," ujarnya.

Lebih lanjut Abdul Manan berpesan kepada para BPS-BIPIH Kabupaten Sukabumi, tahun ini akan diterapkan Istitha’ah yaitu kondisi atau kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah di Mekah.

"kenapa diterapkan Istitha’ah? Evaluasi tahun kemarin banyak para Jemaah Haji (JH) yang sudah lanjut usia, istitha’ah-nya tidak lolos tapi dipaksakan untuk berangkat, untuk pihak perbankan sebagai mana tugasnya dalam pelunasan jemaah haji agar turut mengedukasi jemaah haji  terutama bagi usia lanjut bahwa akan diterapkannya Istitha’ah," ujarnya.

Kontributor : Sri Ida
Editor : Shinta