Akomodasi Haji Harus Penuhi Standar Kelayakan

Kamis, 21 September 2023
Penulis: eva

65 kali dilihat

52 kali dibagikan

no image

Jl. Bungursari - Kab Purwakarta (HUMAS Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, wajib menyediakan akomodasi bagi jemaah haji reguler tanpa memungut biaya tambahan dari jemaah haji di luar Bipih yang telah ditetapkan. Pelayanan akomodasi itu harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji.

“Termasuk juga barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jabar, Drs. H. Muhammad Ali Abdul Latief, M. Ag., saat memberikan paparan pada acara Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun Tahun 1444H/2023M Jabar di Hotel Harper Purwakarta, Kamis (21/9). Hadir pada kesempatan tersebut Kasubag Kemenag Kab Purwakarta H. Agus Salahudin didampingi Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah  H. Munir Huda dan Katim Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler pada Bidang PHU H. Amri Yusri, S. H.I

Apa yang disampaikan Ali, merupakan materi yang tertera dalam Pasal 39 UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sementara itu Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2021 mengungkapkan, bagi jemaah haji reguler, PPIH, dan pendukung PPIH disediakan akomodasi saat berada di Arab Saudi. 

Pelayanan tersebut berlaku selama berada di Mekah dan Madinah dengan memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kemudahan akses ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pelayanan akomodasi antara lain menyusun konfigurasi penempatan jemaah, input data kedatangan pada e-haj selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum kedatangan jemaah. 

Selain itu juga harus memastikan kesiapan hotel akomodasi jemaah dengan melakukan pengecekan kelengkapan dan keberfungsian seluruh fasilitas. Di samping itu juga menyusun dan menginformasikan jadwal kedatangan dan keberangkatan jemaah di wilayah daerah kerja.

Sedangkan monitoring pelayanan akomodasi memastikan bahwa seluruh jemaah haji telah mendapatkan layanan akomodasi. Kemudian memastikan hak-hak jemaah terkait layanan akomodasi telah dilaksanakan oleh penyedia hotel/akomodasi, selama masa tinggal jemaah haji di hotel, dan melaporkan jika terdapat pelanggaran atas kewajiban dan larangan. 

Tugas lainnya adalah visitasi secara berkala pada hotel akomodasi jemaah; melaksanakan identifikasi potensi permasalahan layanan akomodasi dan upaya pencegahannya; menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi pada layanan akomodasi; dan koordinasi dengan instansi di Arab Saudi terkait bidang layanan akomodasi.

Masa tunggu

Pada bagian lain pemaparannya, Ali juga menjelaskan tentang pembagian kuota haji masing-masing berdasarkan kabupaten/kota. Masa tunggu (waiting list) sangat dipengaruhi oleh Banyaknya pendaftar haji. 

“Sejauh ini untuk Jabar, masa tunggu terpanjang adalah untuk jemaah haji dari Kab. Bekasi yakni selama 30 tahun. Sementara itu yang terpendek adalah 18 tahun untuk para jemaah haji dari Kab. Sumedang, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Tasikmalaya dan Kota Banjar,” tuturnya.

Dikatakan, sekitar 70% aktivitas ibadah haji memerlukan ketahanan fisik yang andal. Karena itu setiap jemaah harus benar-benar mempersiapkan kondisi fisik terbaiknya. Bagi jemaah lansia, yang secara fisik sudah berkurang kekuatannya, harus dilayani dengan baik. Tapi pada sisi lain ada keterbatasan jumlah petugas untuk melayani jemaah. 

“Jumlah jemaah haji lansia tahun 2023 yang cukup signifikan. Sementara itu kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait keterbatasan akses dan tidak membedakan layanan untuk lansia. Terkait pula dengan kebijakan kuota pendamping lansia tahun 2023. Ketersediaan awal profil data jemaah lansia, risti, komorbid dan disabilitas,” ujarnya. 

Pada bagian lain paparannya, Ali juga menyoroti tentang penerbangan haji yang menjadi salah satu masalah yang harus dibenahi. Pada musim haji tahun ini, beberapa kali perubahan jadwal terbang dan kapasitas pesawat menimbulkan ketidaknyamanan bagi para jemaah haji.

“Persoalan itu mengakibatkan terjadinya keterlambatan keberangkatan. Akibatnya, kloter pun terpecah, anggaran PPIHD membengkak, kesulitan akomodasi, konsumsi, katering, dan ketepatan waktu ibadah di Arab Saudi. Karena itu masalah ini harus diperbaiki. Pada musim haji tahun depan jangan terjadi lagi,” ujarnya.

Kontributor : Eva Nurwidiawati 

Editor : Tri Budiono