Pengelolaan Keuangan Haji Mencapai Rp166 Triliun

Sabtu, 07 Oktober 2023
Penulis: eva

93 kali dilihat

32 kali dibagikan

no image

Cicalengka - Kab. Bandung (HUMAS Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Hingga saat ini pengelolaan dana yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atas setoran awal jemaah haji ditambah nilai manfaat di akhir tahun 2022 mencapai Rp166 triliun. Terjadi sedikit penurunan pada bulan Juni, karena harus mengeluarkan dana sekitar Rp10 triliun dari nilai manfaat untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan. 

“Namun sekarang sudah mulai meningkat. Tahun 2022 hasil investasinya sudah mencapai Rp10 triliun. Insya Allah diproyeksikan mencapai Rp10,7 triliun di akhir tahun 2023,” kata Kepala Badan Pelaksanaan Pusat BPKH H. Fadlul Imansyah, SE, MM, CIFP, AAK., pada acara Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan Akad Wakalah, Jumat (6/10/2023), di Ponpes Al Falah I Jln. Kapten Sangun. Tenjolaya, Cicalengka, Kab. Bandung.

Hadir pada acara itu Ketua Yayasan dan Pengasuh Umum Pondok Pesantren Al Qur'an Al Falah, KH. Cecep Abdullah Syahid, M. Ps.I; KH. Rif'at Aby Syahid, M. Pd. I; Drs. H. Yayan Hasuna Hudaya, M. M.Pd;. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M. Si; Kepala Kanwil Kemenag Jabar Drs. H. Ajam Mustajam, M. Si., Kepala Biro Kesra Jabar Faiz Rahman, S. STP, M. A. P., Wabup Bandung Syahrul Gunawan, Kabid Penais Zakat dan Wakaf Dr. Ohan Burhan, M. Pd. Acara dipandu Kepala Kantor Kemenag Kab. Bandung Dr. H. Cece Hidayat. .

Fadlul Imansyah mengungkapkan, beberapa hal yang menjadi acuan bahwa dana keuangan haji dalam kondisi baik-baik saja. Pertama, tingkat likuiditasnya dua kali dari biaya BPKH. Artinya, jika tahun ini dilakukan dua kali pemberangkatan haji, masih sanggup secara likuiditas, karena dimasukkan ke dalam perbankan syariah.  

Kemudian ada beberapa investasi lainnya, termasuk salah satunya sedang dalam proses melakukan investasi di ekosistem haji. “Jadi kita bercita-cita, apakah kita ingin mempunyai hotel di Mekah dan Madinah. Insya Allah semoga keinginan ini tercapai. Dengan demikian, bangsa Indonesia yang memiliki kuota terbesar di dunia bisa berbangga hati dengan memiliki akomodasi di dua kota suci itu,” ujarnya. 

Selain dana pengelolaan investasi dalam pengelolaan keuangan haji, sambungnya, BPKH juga juga mengelola dana abadi umat yang setiap tahun harus disalurkan sebesar Rp232 miliar antara lain untuk pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat dan sarana prasarana ibadah. 

Biaya haji naik

Fadlul juga menjelaskan penyebab biaya haji naik. Setoran awal untuk keberangkatan haji agar mendapat porsi, tetap berada di angka Rp25 juta. Sejak tahun 2010 hingga tahun ini, total biaya jemaah haji sudah jauh lebih tinggi. Pada 2010 Rp35 juta setoran hajinya, terdiri dari Rp25 juta di awal dan Rp10 juta di akhir. Tapi sekarang biaya haji itu sudah mencapai Rp90 juta.  

Hal yang sangat wajar biaya haji naik, karena ada inflasi, nilai tukar real Saudi, dan sebagainya, sehingga mucul angka Rp90 juta untuk biaya haji. “Itulah makanya mau tidak mau ada kebijakan dari komisi VIII DPR RI dan pemerintah bahwa biaya ibadah haji meningkat dan menaikkannya menjadi Rp90 juta,” tuturnya. Menurut catatan, dari jumlah itu mendapatkan subsidi dari BPKH sebesar Rp41 juta. 

Diterangkan, sejak didirikan tahun 2017 BPKH telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut sejak tahun 2018 sampai 2022. Dengan demikian, semakin meyakinkan bahwa dana haji dikelola secara transfaran, akuntabel dan profesional.

Jika melihat permasalahan haji yang ada di Indonesia ini, ujarnya, sebenarnya bisa dilihat sebagai isu yang positif. Sebab dilihat dari sisi antreannya, jumlah jemaah haji sudah mencapai hampir 5,4 juta orang. Sementara itu kuota haji 200 ribu orang pertahun, sebagai kuota terbesar di dunia untuk keberangkatan haji. Waktu tunggu keberangkatan haji di Indonesia bisa sampai 20-30 tahun. 

“Isunya positif, bahwa bangsa Indonesia sudah banyak yang dimampukan untuk berangkat haji, sehingga berbondong bondong mendaftar. Tetapi kuotanya tetap masih 200 ribu orang. Dua hal yang harus dilakukan, satu sisi positif dan bersabar,” katanya.

Informasi yang salah

Pembicara lainnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M. Si., mengatakan, keuangan haji kerap kali mendapatkan persepsi dan informasi yang salah di tengah masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap dana haji.

“Karena itu penting kita melakukan sosialisasi tentang keuangan haji, agar masyarakat yakin dan merasa aman. Bahwa uangnya yang dititipkan itu aman, tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan selain  kepentingan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Ace. 

Pihaknya bermitra dengan BPKH dan selalu melakukan rapat terkait keuangan keuangan haji. Harus ada kepastian uang itu aman, dana tersebut merupakan uang rakyat. Setiap uang yang dikeluarkan BPKH harus mendapatkan persetujuan dari DPR.  

Dalam kaitan itu, Ace menjelaskan beberapa peran penting Komisi VIII DPR RI. Dijelaskan, Komisi VIII menyusun regulasi haji. Pemerintah bekerja sesuai dengan aturan yang dibuat DPR bersama pemerintah. DPR sangat terlibat dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, baik yang dilakukan dalam konteks penyusunan BPIH, maupun dalam konteks pembiayaan dari semua keuangan penyelenggaraan ibadah haji. Termasuk di antaranya biaya manasik haji dan lain lain.

Kontributor : Eva Nurwidiawati 

Editor: Tri Budiono