Jakarta (Humas Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren)
Kementerian Agama membantah
pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa ada dana bantuan yang setiap
tahun disalurkan ke pesantren Al Zaytun. Juru Bicara Kementerian Agama Anna
Hasbie menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Kami tidak pernah memberikan
dana bantuan ke Al Zaytun,†tegas Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis
(22/6/2023).
Menurut dia, lembaga Al Zaytun
mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga
Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak. Data di EMIS Kementerian Agama mencatat,
ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.
“Sesuai regulasi, para siswa ini
berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah
dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah,
memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,†sebut Anna, panggilan akrabnya.
"Kami mengimbau, bagi para
pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa,
semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian
Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun
padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," tandas Anna.
Dana BOS adalah program yang
diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan
pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang
dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan
prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan
belajar mengajar.
Menurut Anna, secara umum, ada
dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama,
madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs,
dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,†jelasnya.
Persyaratan kedua, madrasah dan
siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama,
yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga
dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah
satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.
“Jadi, sesuai amanat regulasi,
karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak
mendapatkan dana BOS,†ujarnya.
Anna menambahkan, sebagian dana
BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian
atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.
“Tahap kedua belum dicairkan.
Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang
sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,†lanjutnya.
Cabut Izin
Terkait izin pesantren Al Zaytun,
Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam
penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini
berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk
menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini
tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai
pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk
membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag
memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di
dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,†tegas Anna Hasbie.
Anna menambahkan, berkenaan
dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta
instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya, agar dapat
dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan
terklarifikasi terkait Al Zaytun.
“Jika Az-Zaytun melakukan
pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami
bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin
madrasahnya,†tegas Anna.
Sumber : Release Humas Kemenag RI